Banyak Poin Belum Disepakati dalam Negosiasi Saham Blok Mahakam

Katadata
Menteri ESDM dan Menteri BUMN bersama pemda Kalimantan Timur saat mengumumkan porsi bagia hasil Blok Mahakam, Juni 2015 (Arief Kamaludin | KATADATA)
Penulis: Arnold Sirait
10/2/2016, 13.43 WIB

KATADATA -  Kesepakatan pembagian saham Blok Mahakam antara PT Pertamina (Persero) dengan dua kontraktor minyak dan gas bumi (migas) asing masih terganjal. Pasalnya, ada banyak poin yang masih belum disepakati oleh ketiga pihak tersebut. Namun, Inpex Corporation sebagai calon mitra Pertamina di blok migas di Kalimantan Timur tersebut pada 2018 nanti, optimistis proses negosiasinya tidak memakan waktu yang lama. 

Senior Manajer Komunikasi Inpex Corporation Usman Slamet menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pembicaraan intensif mengenai pembagian saham Blok Mahakam dengan Pertamina dan Total E&P Indonesie. Pembicaraan itu bersifat antarkorporasi alias business to business, yaitu Pertamina sebagai operator baru Blok Mahakam pasca kontraknya berakhir tahun 2017 dengan Inpex dan Total selaku operator lama sekaligus calon mitra baru.

Dia mengaku ada banyak hal yang masih perlu dibahas dan disepakati di antara masing-masing pihak. "Ada beberapa item yang harus dibicarakan dengan baik-baik," katanya seusai acara diskusi di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa malam (9/2).

Namun, Usman enggan merinci poin-poin yang belum disepakati tersebut. Yang jelas, mengacu kepada arahan pemerintah bahwa Total dan Inpex mendapat jatah maksimal 30 persen saham Blok Mahakam, maka porsi saham itu perlu diterjemahkan lebih detail. "Apa yang menjadi kewajiban kami, apa yang menjadi hak kami. Untuk yang baru ini perlu didiskusikan," ujarnya.

Meski begitu, Usman optimistis negosiasi pembagian saham Blok Mahakam tidak memerlukan waktu lama. Hal itu didasari pada kedekatan Inpex dengan Pertamina. Usman mengibaratkan kedekatan itu seperti pertemanan. “Tidak akan lama kan ngomong sama teman.” 

Setelah penandatangan kontrak bagi hasil Blok Mahakam akhir tahun lalu, Inpex memang melakukan pembicaraan intensif dengan Pertamina. Pasa;nya, Pertamina mendapat kewenangan penuh mengelola blok tersebut setelah kontrak berakhir 31 Desember 2017. Meski diberi kewenangan penuh, pemerintah juga mengizinkan Pertamina mengajak  Total dan Inpex Corporation mengelola Blok Mahakam.

(Baca: Total Negosiasikan Nilai Saham Blok Mahakam dengan Pertamina)

Alasannya kedua kontraktor migas tersebut merupakan pengelola lama Blok ini. Tapi pemerintah hanya mengizinkan Total dan Inpex mendapatkan saham maksimal 30 persen. Jatah saham tersebut akan dibagi rata masing-masing 15 persen. Sebelum memutuskan mengambil bagian saham itu, Inpex kata Usman harus terlebih dulu mengetahui hak dan kewajibannya di Blok Mahakam. “Dalam tahap pembicaraan ini sifatnya sudah business to business,” ujar dia.

Sementara itu, manejemen PT Pertamina (Persero) masih menunggu respon dari manajemen Total dan Inpex untuk menjadi mitra di Blok Mahakam. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menduga kedua kontraktor tersebut masih mempelajari syarat dan prasyarat yang ada di kontrak baru.”Masih ekonomis atau tidak,” kata dia di Kantor Pertamina Hulu Energi, Jakarta, Selasa (9/2).

Saat Pertamina menandatanganani kontrak bagi hasil dengan SKK Migas akhir tahun lalu, pemerintah menetapkan skema range dynamic split revenue contractor over cost (R/C). Skema ini baru pertama kali digunakan di Indonesia. Semakin besar pendapatan dan semakin kecil biayanya maka porsi bagi hasil yang diterima negara bakal semakin tinggi. (Baca: Pakai Sistem Baru, Kontrak Blok Mahakam dan Blok ONWJ Diteken)

Dengan kandungan gas yang lebih besar ketimbang minyak di Blok Mahakam,  pemerintah minimal mendapatkan porsi 65 persen dari hasil produksi gas jika rasio penerimaannya di bawah satu kali dari biaya produksi. Sisanya untuk kontraktor. Sementara bagi hasil terbesar yang bisa didapat pemerintah adalah 75 persen jika rasio penerimaannya di atas 1,6 kali dari biaya produksi.

Untuk minyak, pemerintah akan mendapatkan bagi hasil minimal sebesar 80 persen, sisanya untuk kontraktor. Sedangkan bagi hasil maksimal yang bisa didapat pemerintah dari produksi minyak Blok Mahakam sebesar 90 persen.

Mengenai harga saham Blok Mahakam, Pertamina akan menghitung ulang aset Blok Mahakam. Perhitungan ini akan berbeda dari yang sudah dilakukan oleh SKK Migas. Syamsu mengatakan dalam menghitung aset akan menggandeng penilai independen. Penilai independen ini harus memiliki sertifikat dan dipercaya pasar. (Baca: Penilai Independen Dilibatkan Hitung Ulang Aset Blok Mahakam)

Penggunaan penilai independen ini agar hasil yang didapatkan lebih adil untuk mengetahui nilai cadangan yang masih tersisa di Blok Mahakam. Dengan begitu, nilai yang dihasilkan dapat menjadi acuan semua pihak untuk menentukan harga saham Blok Mahakam. SKK Migas sebelumnya mengumumkan nilai aset permukaan Blok Mahakam per Desember 2015 sebesar US$ 4,79 miliar atau sekitar Rp 66,5 triliun. Nilainya akan kembali menyusut pada saat blok migas ini dipegang PT Pertamina (Persero) pada 2018.

Nilai penyusutan asetnya dalam dua tahun ke depan akan mencapai US$ 1,34 miliar atau Rp 18,7 triliun. Alhasil, pada saat kontrak dengan Total E&P Indonesie berakhir pada 31 Desember 2017, nilai asetnya diperkirakan hanya tersisa US$ 3,45 miliar atau sekitar Rp 47 triliun. Jika mengacu valuasi aset Blok Mahakam per tahun 2017 mendatang, maka nilai 30 persen saham Blok Mahakam sebesar US$ 1,03 miliar atau sekitar Rp 14,3 triliun kepada Pertamina.

Reporter: Miftah Ardhian