Panggil Lapindo, SKK Migas Bantu Carikan Solusi

Arief Kamaludin|KATADATA
Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
11/1/2016, 21.02 WIB

KATADATA - Pemerintah telah melarang Lapindo Brantas Inc. mengebor sumur baru di Blok Brantas. Namun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, penghentian tersebut hanya bersifat sementara. Adapun penghentian kontrak secara permanen berpotensi menimbulkan masalah hukum hingga ancaman arbitrase.  

Menurut Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro, pemerintah tidak bisa menghentikan aktivitas Lapindo secara permanen karena masih terikat kontrak sampai 2020. “Kalau dihentikan implikasi hukumnya ada,” kata dia di Jakarta, Senin (11/1).

Jika aktivitas Lapindo dihentikan secara total, dia khawatir akan menimbulkan kasus seperti Karaha Bodas Company di kemudian hari. Gara-gara kasus sengketa penghentian proyek pembangkit listrik milik Karaha Bodas, pemerintah kalah di pengadilan arbitrase. Pemerintah harus membayar ganti rugi karena menghentikan proyek tersebut secara sepihak.

Karena itulah, SKK Migas berinisiatif mengundang manajemen Lapindo, Senin ini. Pertemuan tersebut untuk mencarikan solusi penyelesaian masalahnya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi meminta agar manajemen Lapindo menjelaskan ke publik bahwa pengeboran sumur baru tersebut lebih aman dibandingkan tahun 2006 silam yang memunculkan bencana lumpur Lapindo.

Menurut Elan, penghentian aktivitas pengeboran sumur baru tersebut lebih disebabkan aspek sosial. Pasalnya, masyarakat masih merasa trauma dengan tragedi lumpur panas yang menyembur satu dekade lalu itu. “Kalau sudah diterima masyarakat, ya kami jalan,” imbuhnya.

(Baca: Pemerintah Larang Lapindo Mengebor Sumur Baru)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia