DPR Minta Pungutan Dana Ketahanan Energi Ditunda

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Arnold Sirait
4/1/2016, 18.18 WIB

KATADATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pelaksanaan pungutan dana ketahanan energi diundur dari rencana awalnya besok (5/1). Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum yang jelas mengenai aturan pungutan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha mengatakan pemerintah seharusnya bisa berkoordinasi terlebih dulu dengan DPR sebelum menerapkan pungutan tersebut. Pemerintah, kata dia, bisa membahas mengenai dana ketahanan energi setelah masa reses DPR selesai. (Baca : Pungutan Dana Ketahanan Energi Bisa Dianggap Ilegal)

Dia mengatakan masa reses DPR akan berakhir pada 11 Januari 2016. "Mudah-mudahan pemerintah menunda, karena ada waktu membahas dengan DPR," kata dia kepada Katadata, Senin (4/1).

Penundaan tersebut menurut Satya agar dana ketahanan energi dapat dikelola dengan payung hukum yang lebih rinci dan kuat, sehingga jelas sistem pengelolaannya. Sebelum ada payung hukum yang jelas dia meminta pemerintah tidak mengutip dana tersebut dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara langsung.

Setelah payung hukum tersebut jadi, pemerintah pun harus mengusulkan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pemerintah harus menjelaskan secara rinci mengenai dana ketahanan energi, seperti potensi yang diperoleh dan penggunaannya dalam RAPBN-P 2016.  (Baca : Ribut Dana Ketahanan Energi, Menteri Sudirman Konsultasi ke DPR)

“Misal potensinya sebesar Rp 10 triliun. Dana tersebut kira-kira mau dibelanjakan untuk apa,‎ misalnya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya, untuk pengembangan eksplorasi, geothermal. Itu baru kami sepakati, ada uang masuk dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dana ketahanan energi,” ujar dia.

Pemerintah awalnya memang akan mengutip dana ketahanan energi kepada masyarakat. Dana tersebut akan dipungut dari harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar bersubsidi. Untuk jenis Premium dana yang dipungut sebesar Rp 200 per liter. Sehingga harga Premium yang seharusnya bisa dijual Rp 6950 per liter meningkat meningkat menjadi Rp 7150 per liter untuk luar Jawa Madura dan Bali.

Sementara untuk solar subsidi pemerintah mengutip dana ketahanan energi sebesar Rp 300 per liter. Dengan begitu harga jual solar subsidi sampai konsumen sebesar Rp 5950 per liter. Pungutan tersebut rencananya akan dilakukan pada 5 Januari 2016. (Baca : SPBU Asing Akan Dikenai Dana Ketahanan Energi)

Hari ini pemerintah juga sedang melakukan rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengenai implementasi pungutan dana ketahanan energi. Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah sedang menyiapkan dasar hukum untuk pelaksanaannya. Dasar hukum tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi nanti ada PP  yang mengatur tiga hal yakni sumber dari mana, memungutnya bagaimana, penggunaannya buat  apa, juga institusinya bagaimana," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jakarta Senin (4/12). 

Dengan harga BBM saat ini, dia menghitung dalam setahun  pemerintah dapat mengumpulkan dana ketahanan energi sekitar Rp 15 triliun. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk dua hal yaitu untuk memberikan aliran listrik di desa-desa terpencil dengan EBT dan untuk riset energi.

Reporter: Anggita Rezki Amelia