KATADATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Gedung Bundar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). Kedatangan Sudirman ke Gedung Bundar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan pengusaha minyak M. Riza Chalid dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Sudirman datang sekitar pukul 08.00 WIB didampingi oleh Sekretaris Jenderal ESDM Teguh Pamudji, Kepala Biro Hukum ESDM Hufron Asrofi dan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu. Selama satu jam, Sudirman menjelaskan mengenai rekaman pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin. "Apa yang diperdengarkan sama dengan apa yang menjadi informasi yang saya ketahui," kata Sudirman setelah memberikan keterangan tersebut.
Selain itu, Sudirman mengaku ditanya mengenai pertemuannya dengan Maroef. Dia juga menjelaskan perihal kedatangannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada pekan lalu.
(Baca: Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)
Menurut Sudirman, penjelasannya kepada Jampidsus berlangsung singkat karena harus menghadiri agenda lain yakni rapat terbatas di Istana Negara. "Hal-hal yang dianggap fundamental saya jelaskan. Karena saya ada kegiatan lain, saya menunggu jika ada keterangan tambahan yang dibutuhkan," imbuhnya.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Elieser Sahat Maruli Hutagalung mengatakan, status Sudirman saat ini hanya dimintai keterangan. Pasalnya, kasus dugan pemufakatan jahat tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Diminta keterangan bukan saksi. Karena ini masih penyelidikan belum penyidikan," ujar dia.
Di sisi lain, Elieser belum bisa memastikan, apakah Kejaksaan Agung akan meminta keterangan Setya Novanto dalam waktu dekat ini. "Kalau penyelidikan belum boleh dikasih tahu sebenarnya ke masyarakat," imbuhnya.
(Baca: Setya Novanto Dinilai Terbukti Melanggar Kode Etik)
Seperti diketahui, Sudirman telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, 16 November lalu. Dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pertemuan Setya dengan Riza dan Maroef dalam upaya memperpanjang kontrak karya Freeport dengan iming-iming memperoleh imbalan saham dan proyek pembangkit listrik.
Pekan lalu, MKD telah menggelar sidang untuk mendengarkan penjelasan dari Sudirman dan Maroef. Sidang mahkamah juga memperdengarkan secara terbuka rekaman percakapan ketiga orang itu. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memulai proses penyelidikan kasus pertemuan itu dengan dugaan pemufakatan jahat sejak dua pekan lalu. Pada Rabu pekan lalu, Kejasaan juga telah memeriksa Maroef.