Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral kepada KPK

Arief Kamaludin|KATADATA
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto
Penulis: Yura Syahrul
16/11/2015, 19.12 WIB

KATADATA - Hasil audit investigatif Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tampaknya tak lama lagi akan bergulir ke ranah hukum. Hasil yang mengindikasikan penyimpangan di tubuh anak usaha PT Pertamina (Persero) pada kurun waktu 2012-2015 ini  sudah berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengaku telah menerima surat resmi dari KPK pada Jumat lalu (13/11), yang meminta hasil audit Petral. "Pagi tadi (Senin) sudah kami tindaklanjuti dan kirim (hasil audit) ke KPK," katanya di Jakarta, Senin (16/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan audit forensik asal Australia, Kordamentha, telah merampungkan audit investigatif Petral. Pertamina telah menyerahkan hasil audit itu kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Dari hasil audit itu, menurut Sudirman, ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk BBM di Petral.

Pihak ketiga itu turut campur mulai dari mengatur proses tender, membocorkan informasi mengenai harga penawaran, hingga menggunakan instrumen karyawan Petral untuk memenangkan hasil tender tersebut. Akibat praktik tersebut, Pertamina dan Petral, bahkan masyarakat luas, dirugikan karena tidak memperoleh harga yang optimal. Yaitu, harga yang terbaik ketika impor minyak mentah dan produk BBM.

(Baca: Sebelum Proses Hukum, Menteri Rini akan Bahas Audit Petral dengan Jokowi)

Meski sudah menyerahkan dokumen hasil audit kepada KPK, menurut Dwi, Pertamina masih memiliki dua pekerjaan rumah. Yaitu, menindaklanjuti hasil audit di internal perusahaan dan tindakan hukum. “Pertamina tentunya yg bersifat corporate action,” imbuhnya. Tindakan perusahaan itu terkait dengan dugaan keterlibatan orang dalam dan pihak ketiga yang membocorkan informasi dan mengatur proses tender minyak mentah dan produk BBM.

Menurut Dwi, Pertamina akan mendalami dugaan keterlibatan orang dalam itu dan kadar kesalahannya. Dari hasil pendalaman itulah akan  diketahui kesalahannya dan dihukum sesuai aturan perusahaan. “Kalau pembocoran rahasia, (sanksinya) berat,” imbuhnya. Namun, tidak mudah bagi Pertamina mengungkap keterlibatan orang dalam tersebut karena selama proses audit beberapa waktu lalu belum bersikap kooperatif.

(Baca: Pemerintah - Pertamina Siapkan Dua Opsi Penindakan Hasil Audit Petral)

Di sisi lain, penindakan hukum terhadap hasil audit Petral itu merupakan domain pemerintah. Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan langkah tersebut. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pernah mengatakan, keputusan membawa kasus itu ke ranah hukum masih menunggu konsultasi Menteri ESDM dengan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan pemerintah akan memproses hasil audit Petral itu ke ranah hukum. "Bawa ke proses hukum. Biar jelas siapa yang harus bertanggung jawab," katanya, Kamis pekan lalu (12/11).

Sementara itu, Dwi menyatakan, hasil audit Petral menyingkap adanya keterlibatan beberapa perusahaan migas nasional. Saat ini, Pertamina masih mempelajari temuan tersebut sebelum memutuskan tindakan seperti memasukkannya dalam daftar hitam mitra Pertamina. “Yang utama bagaimana hal-hal di masa lalu itu tidak terjadi lagi.”

Reporter: Anggita Rezki Amelia