KATADATA - Upaya pemerintah menurunkan harga gas akan sulit dilakukan. Selain ada aturan yang memperbolehkan badan usaha menetapkan harga gas, saat ini biaya kontraktor untuk mendapatkan gas bumi juga semakin mahal.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng mengatakan salah satu penyebab konsumen membeli gas dengan harga yang tinggi, karena adanya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2009. Aturan ini memberikan kebebasan badan usaha menetapkan harga gas yang dijualnya.
"Karena Permen ESDM No 19 tahun 2009 telah menyebabkan harga gas ditetapkan oleh badan usaha," kata Andy di Jakarta, Kamis (15/10). Pada pasal 21 ayat 4 Permen tersebut, dijelaskan bahwa harga jual Gas Bumi melalui pipa untuk pengguna umum, ditetapkan oleh Badan Usaha dengan ketentuan tertentu.
(Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bisa Hasilkan Efek Berantai Rp 137 Triliun)
Seharusnya, kata Andy, dengan semakin banyaknya infrastruktur gas, membuat harga gas semakin murah. Saat ini panjang pipa gas bumi telah mencapai 10.000 kilometer, dibandingkan lima tahun lalu yang masih 7.800 kilometer. Namun, yang fakta yang ada saat ini tidaklah demikian. Adanya Permen 19/2009, malah membuat harga gas semakin mahal.
Selain itu formula penentuan harga gas juga harus diubah, ada beberapa komponen harga gas yang perlu dihilangkan. Beberapa pelaku usaha masih menerapkapkan biaya toll fee yang besar kepada konsumen. Besarnya biaya tersebut akibat adanya komponen ganda yang dibebankan kepada konsumen. Padahal komponen toll fee ini sudah termasuk pajak, margin dan iuran.
Dia juga mengkritisi langkah pemerintah yang berencana mengeluarkan Peraturan Presiden tentang tata kelola gas bumi dengan membentuk badan penyangga. Menurut dia, adanya badan penyangga ini malah akan menciptakan pasar gas yang monopolistik. "Mau menghapuskan multi trader tetapi memunculkan multi trader baru," ujar Andy.
BPH Migas berharap pemerintah bisa merevisi pertauran tersebut. Mengacu pada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya harga gas bumi ditentukan oleh pemerintah, bukan badan usaha.
(Baca: Demi Harga Gas Industri Turun, Pemerintah Menata Biaya Gas di Sektor Hilir)
Sementara Direktur Utama PT Pertamina Gas Hendra Jaya mengatakan tren harga gas berpotensi menjadi lebih mahal ke depannya. Ini mengacu pada biaya pengembangan lapangan gas yang terus meningkat.
"Ada kemungkinan harga gas semakin lama semakin tinggi," kata Hendra saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (15/10).
Peningkatan harga gas ini terjadi karena belanja modal yang harus dikeluarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lebih besar saat ini. Menurut dia, saat ini KKKS harus melakukan pengeboran sumur gas lebih dalam dibandingkan yang dilakukan sebelumnya. Keterbatasan penemuan cadangan gas di darat, membuat KKKS harus melakukan eksplorasi di lepas pantai (offshore) yang biayanya lebih mahal.
Dia menyarankan jika pemerintah ingin menurunkan harga gas, pemerintah perlu mengurangi penerimaan negara dari gas bumi.