KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini untuk mengakomodasi pembelian minyak lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dalam peraturan tersebut, hanya pembelian migas dan produk sampingannya, langsung dari kontraktor yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian PPh pasal 22 juga diberikan pada pembelian dari kantor pusat kontraktor migas. Sementara pembelian dari pihak ketiga tetap dikenakan pajak.

Hal ini membuat adanya biaya tambahan jika membeli minyak atau gas dari pihak ketiga. Padahal, kata Djoko, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan gas bumi yang melalui trader, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia.

"Seharusnya ada tambahan satu butir lagi dalam aturan tersebut, pembelian lewat trader juga tidak kena pajak," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).

Kementerian ESDM menilai aturan ini dapat menghambat upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak mentah dan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berencana membatasi ekspor minyak dan gas mulai tahun depan. Minyak mentah yang diproduksi akan diserap oleh kilang dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait