KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2015 mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Usulan ini untuk mengakomodasi pembelian minyak lewat pedagang (trader) agar bisa bebas pajak.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dalam peraturan tersebut, hanya pembelian migas dan produk sampingannya, langsung dari kontraktor yang tidak dikenakan PPh. Pengecualian PPh pasal 22 juga diberikan pada pembelian dari kantor pusat kontraktor migas. Sementara pembelian dari pihak ketiga tetap dikenakan pajak.

Hal ini membuat adanya biaya tambahan jika membeli minyak atau gas dari pihak ketiga. Padahal, kata Djoko, ada beberapa transaksi jual beli minyak dan gas bumi yang melalui trader, seperti yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia.

"Seharusnya ada tambahan satu butir lagi dalam aturan tersebut, pembelian lewat trader juga tidak kena pajak," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).

Kementerian ESDM menilai aturan ini dapat menghambat upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan minyak mentah dan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Pemerintah berencana membatasi ekspor minyak dan gas mulai tahun depan. Minyak mentah yang diproduksi akan diserap oleh kilang dalam negeri.

(Baca: Ekspor Minyak Akan Dibatasi Tahun Depan)

Nantinya sebelum melakukan ekspor harus mendapat rekomendasi dari Integrated Supply Chain (ISC) terlebih dulu. ISC nantinya akan mengeluarkan rekomendasi mengenai apakah minyak tersebut bisa diolah dalam negeri atau tidak. Jika minyaknya tidak sesuai dengan spesifikasi kilang lokal, maka diperbolehkan untuk diekspor.

Kementerian ESDM mencatat saat ini ekspor minyak mentah Indonesia mencapai 400 ribu barel per hari termasuk kondensat. Padahal dari jumlah itu, ada lebih dari 200 ribu barel yang bisa diolah di dalam negeri. Pengoptimalan penggunaan minyak mentah dalam negeri Pertamina dan negara bisa menghemat hingga US$ 3,8 miliar per tahun, atau  hampir Rp 45 triliun per tahun dengan kurs sekarang. 

Untuk mendukung kebijakan ini, Pertamina sedang melakukan negosiasi dengan 14 kontraktor agar bisa membeli minyaknya. Selain dengan kontraktor, tidak menutup kemungkinan Pertamina juga akan membeli minyak dari trader. Makanya perusahaan migas negara ini meminta agar pembelian minyak melalui trader juga tidak dikenakan pajak.

Terkait dengan permintaan ini, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Kami sudah minta ditinjau ulang oleh Menteri Keuangan melalui surat Direktur Utama yang telah kami kirim pada Maret 2015. Karena bila kita impor minyak mentah tidak ada pajak tersebut," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro kepada Katadata.

Reporter: Arnold Sirait