"(Kewajiban) itu akan kami atur. Sekarang baru rancangan," kata Hendry.

Kewajiban badan usaha memiliki cadangan BBM sebenarnya sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional. Dalam aturan ini disebutkan cadangan energi nasional meliputi cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional.

Cadangan strategis akan diatur dan dialokasikan oleh pemerintah untuk menjamin ketahanan energi jangka panjang. Cadangan penyangga energi disediakan pemerintah untuk menjamin ketahanan energi nasional untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat energi. Sementara cadangan operasional disediakan oleh badan usaha dan industri energi. Pada pasal 16 PP tersebut menyatakan badan usaha dan industri penyedia energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan energi.

Meski demikian, cadangan nasional yang dimaksud Hendry bukanlah cadangan operasional. Badan usaha harus memiliki cadangan nasional di luar dari cadangan operasional. Ini merupakan cadangan penyangga yang digunakan pada kondisi kritis. Cadangan BBM ini tidak boleh digunakan untuk operasional. Penggunaannya pun harus berdasarkan izin resmi dari pemerintah.

Hendry mengaku belum bisa memberitahukan berapa besaran cadangan operasional yang wajib disediakan pelaku usaha, dan berapa cadangan penyangga nasionalnya. Dia hanya menyebut hal ini masih harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah mengenai cadangan BBM Nasional.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait