KATADATA ? Keinginan sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk memperbesar porsi kepemilikan sahamnya di blok minyak dan gas bumi (migas) tampaknya bakal sulit terwujud. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menganggap kepemilikan saham oleh pemda hanya mengundang para pemburu rente.
Wakil Ketua Komisi Energi (VII) DPR Satya Widhya Yudha menyatakan, salah satu kendala yang dihadapi pemda untuk mengambil saham blok migas adalah masalah dana. Lantaran dana yang terbatas, pemda pun memilih menggandeng pihak swasta. Pihak swasta inilah yang dikhawatirkan berlaku sebagai pemburu rente untuk mendapatkan manfaat dari saham tersebut dibandingkan pemerintah daerah. "Akhirnya uang yang masuk ke daerah sangat minim," ujar dia di Jakarta, Senin (6/7).
Solusinya, pemerintah memberikan satu persen saham (participating interest) dalam bentuk dana hibah kepada pemda. ?Lebih mudah itu misalnya memberikan grant saja kepada daerah sebesar satu persen. Tidak usah ikut apa-apa, (pemda) dapat grant satu persen, itu sudah langsung masuk ke pendapatan asli daerah," ujar Satya.
Skema inilah yang tengah digodok Komisi VII DPR untuk mengatur pemberian saham ke pemda dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Saat ini, RUU migas masih berbentuk naskah akademik dalam pembahasan internal DPR.
Di sisi lain, Satya tidak mempermasalahkan keinginan sejumlah daerah untuk memperbesar porsi kepemilikan sahamnya di blok migas. Namun, keinginan itu hanya bisa diakomodasi untuk blok-blok baru migas. ?Syaratnya itu daerah baru, bukan daerah yang sudah berproduksi," imbuhnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dalam beleid itu, kontraktor wajib menawarkan participating interest suatu wilayah kerja yang pertama kali akan berproduksi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan, sebanyak 48 daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota meminta jatah saham di blok migas yang ada di wilayahnya. Di antaranya, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, Ambon, Riau, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur misalnya, meminta jatah 19 persen saham di Blok Mahakam. Sedangkan Pemerintah Provinsi NAD meminta jatah 25 persen saham di blok migas yang ada di wilayahnya.