Kerugian Pertamina Akan Dikompensasi

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
22/5/2015, 09.39 WIB

KATADATA ? Pemerintah menegaskan jika Pertamina mengalami kerugian dalam menjual bahan bakar minyak (BBM) terutama Premium dan Solar, maka akan dikompensasi pada revisi harga periode berikutnya.

Periode evaluasi harga BBM yang diperpanjang menjadi tiga sampai enam bulan sekali dinilai merugikan Pertamina. Pasalnya, pada regulasi yang berlaku, evaluasi harga BBM dilakukan paling cepat dua pekan sekali dan paling lambat satu bulan sekali.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta agar kerugian PT Pertamina (Persero) akibat perlambatan evaluasi harga BBM jenis Premium dan Solar menjadi dapat dibukukan untuk selanjutnya dikompensasi pada revisi harga periode berikutnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan perlambatan tersebut harus dilakukan mengingat perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terlalu cepat akan mempengaruhi lonjakan inflasi.
"Tapi kalau memang Pertamina sekarang masih minus. Minusnya dibukukan. Nanti pada waktunya akan dikompensasi dengan harga baru," kata Sudirman seperti dikutip Bisnis Indonesia, Jumat (22/5).

Reporter: Redaksi