Larangan Mudik akan Berlaku, Polisi Mulai Berjaga di Jalan Malam Ini

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Sejumlah calon penumpang menunggu bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
23/4/2020, 17.44 WIB

Menurut Adita, mereka juga akan dikenakan denda. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita.

Adapun, Adita menyatakan bahwa larangan mudik akan dikecualikan bagi angkutan yang membawa logistik dan obat-obatan, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Dia juga memastikan bahwa pemerintah tak akan melakukan penutupan jalan nasional dan jalan tol.

(Baca: Beda Mudik vs Pulang Kampung, BNPB Punya Protokol Resmi & Definisinya)

Menurutnya, pemerintah hanya akan melakukan penyekatan jalan untuk membatasi kendaraan. “Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita.

Sekadar informasi, larangan mudik untuk transportasi darat akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Untuk transportasi kereta api, aturan berlaku hingga 15 Juni 2020. Untuk transportasi laut, aturan berlaku hingga 8 Juni 2020. Sementara, aturan tersebut akan berlaku hingga 11 Juni 2020 untuk transportasi udara.

Namun pemerintah bisa saja memperpanjang kebijakan larangan mudik. “Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Adita.

(Baca: KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta dari Jakarta Mulai 24 April)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu