Selamatkan Bisnisnya, PO Bus Beralih Layani Jasa Pengiriman Barang

ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Jajaran bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dikandangkan di kawasan Medan Amplas, Sumatera Utara, Minggu (26/4/2020). Perusahaan otobus beralih menjadi penyedia jasa pengiriman barang untuk menyelamatkan bisnisnya.
28/4/2020, 11.44 WIB

Imbas kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19, operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) terhenti total. Untuk menjaga kelangsungan bisnis, perusahaan otobus berencana menggunakan armadanya sebagai jasa angkutan barang.

Direktur PT Gunung Harta Transport Solution I Gede Yoyok Santoso mengatakan alih fungsi armada bus untuk jasa pengiriman diperkirakan akan mendongkrak okupansi hingga 15%. Segmen pasar yang dibidik yaitu barang-barang pabrik, makanan olahan dan distribusi penjualan online.

"Kami memperkirakan dengan rencana ini akan mampu meningkatkan kinerja bisnis sekitar 10-15%. Pengiriman yang kami siapkan hanya melayani rute di pulau Jawa saja," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (28/4).

Menurut dia, aturan larangan mudik menjelang Idul Fitri tahun ini membuat kondisi keuangan perusahaan semakin mengkhawatirkan. Okupansi yang telah mencapai titik terendah 0% membuat kondisi keuangan perusahaan hanya mampu bertahan hingga dua bulan ke depan.

(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)

Untuk mempercepat proses perizinan dan operasional, Yoyok menggaet kerja sama dengan organisasi angkutan darat (Organda). "Kemarin kami ada pertemuan untuk proses pengajuan perizinan dan Organda sudah setuju karena untuk menjalankan ini daripada supir tidak bekerja," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mengatakan usulan tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian Perhubungan. Hal ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan seluruh pekerja dan bisnis industri transportasi darat.

Secara aturan yang berlaku, alih fungsi bus AKAP menjadi kendaraan logistik juga diperbolehkan sehingga dapat menjadi solusi mandegnya bisnis transportasi darat. Kendati demikian, Ateng belum dapat memastikan kapan izin dapat diberikan kepada operator bus.

"Usulan ini masih belum disetujui, kalau sudah tahu baru kami jalan. Untuk barang yang diangkut kan tidak serta merta jadi, perlu ada kerja sama yang dijalin terlebih dahulu," kata dia.

(Baca: Pengusaha Bus Minta Larangan Mudik Diterapkan ke Semua Jenis Angkutan)

Adapun kebijakan larangan mudik telah menyebabkan 1,5 juta orang pengemudi dan awak bus terancam dirumahkan karena, okupansi penumpang turun drastis di bawah 10% bahkan hingga mendekati nol. Omzet pengusaha angkutan pun turun nyaris 100% akibat tak ada bus yang beroperasi. 

Kondisi ini juga memaksa supir dan awak bus bekerja secara bergiliran agar tetap mendapatkan penghasilan. Keadaan semakin buruk dengan tidak adanya kejelasan bantuan dari pemerintah hingga saat ini. Padahal, dalam waktu dekat umat Islam akan merayakan Idul Fitri.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto