Kemenperin Masih Izinkan Operasi 14.533 Perusahaan di Jawa Selama PSBB

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).
Editor: Yuliawati
28/4/2020, 15.04 WIB

Kemenperin mempersyaratkan izin memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan meminimalisasi penularan pandemi virus corona. Pemberian izin tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 untuk menjamin operasional industri.

Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap izin operasi karena khawatir dampak pembatasan akan menambah deret pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi corona yang tergambar dalam databoks berikut: 



Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan mengeluhkan saat berlangsung PSBB masih banyak perusahaan yang beroperasi dan tidak disiplin mematuhi PSBB. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB hanya 10 sektor usaha yang mendapatkan pengecualian untuk beroperasi.

Ekonom Faisal Basri pun mengkritik pemerintah yang tak tegas dalam penerapan PSBB. Dia menyatakan penanganan corona di Indonesia tak terarah dan kurang disiplin sehingga sulit buat para ekonom untuk memprediksi keadaan Indonesia terkait pandemi corona.

"PSBB di Jakarta kita lihat, kemarin saya kebetulan wajib ke rumah orang tua dan jalanan macet di Pancoran seperti tidak ada apa-apa," kata Faisal pada webinar Katadata.co.id, Jumat (24/4).

(Baca: Faisal Basri: Penanganan Corona Amatiran, Pemulihan Ekonomi Sia-sia)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto