Kemenaker: 1,4 Juta Pekerja Formal Kena PHK dan Dirumahkan Saat Corona

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Kemenaker catat 1,4 juta pekerja kena PHK dan dirumahkan selama pandemi.
1/5/2020, 20.15 WIB

Kemenaker juga melakukan refocusing anggaran dengan mengalokasikan dana penanganan covid-19 terhadap buruh yang terdampak. Anggaran tersebut digunakan untuk menyediakan masker, wastafel, makanan, dan peti covid-19.

Di luar hal itu, Kemenaker telah menyusun program padat karya untuk buruh terdampak covid-19. Di antaranya padat kayra infrastruktur, padat karya produktif, tenaga kerja mandiri, teknologi tepat guna, dan tenaga kerja sukarela.

Sementara untuk pengusaha, pemerintah memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dalam bentuk pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90%.

Selain itu, iuran Jaminan Pensiun (JP) hanya dibayar 30% per bulan selama 3 bulan. Sedangkan sisa 70% iuran dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

"Kami juga komunikasi intens dengan pemerintah daerah guna mencegah perselisihan hubungan indsutrial dan menekan PHK," ujar Ida.

(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Potong Iuran, Pengusaha Bisa Hemat Rp 12,6 T)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika