Menaker Pastikan Perusahaan Harus Bayar THR, Ada Opsi Penundaan

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Untuk memastikan adanya kesepahaman mengenai pembayaran THR, Menaker mengirim Surat Edaran (SE) kepada para Gubernur.
Penulis: Agung Jatmiko
7/5/2020, 15.17 WIB

Penundaan ini juga bukan diambil berdasarkan keputusan sepihak, yakni dari perusahaan saja. Melainkan, waktu pembayarannya ditentukan bersama setelah melalui dialog antara perusahaan dan pekerja.

Hasil dialog yang berujung pada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, wajib disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat. Selain itu, kesepakatan yang diraih juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR, dan denda kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan, serta dibayarkan tahun 2020.

Adapun, agar pelaksanaan pemberian THR efektif Menaker mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi. Kemudian, menyampaikana SE Menaker ke tiap-tiap Bupati dan Walikota.

Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR, serta mengharapkan agar pembayaran THR juga tidak dicicil.

Kepala Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengungkapkan, THR merupakan kewajiban tahunan perusahaan menjadi alasan bahwa pembayarannya tidak bisa ditunda. Selain itu di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19), THR sangat dibutuhkan oleh para pekerja.

"Kami sama-sama sulit seperti halnya perusahaan, bahkan kami tidak mendapat bantuan apa-apa dari pemerintah. Sedangkan perusahaan mendapat keringanan pajak, kemudahan impor, dan sebagainya," kata Kahar kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).

(Baca: Industri Terpukul Pandemi Corona, KSPI Tuntut THR Tetap Dibayar Penuh)

Halaman: