Ferdian Paleka Dibully, Ini Hak-Hak Tersangka Selama Ditahan

ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Palekadibully di dalam tahanan, ini hak tersangka selama masa penahanan.
11/5/2020, 10.59 WIB

Ferdian Paleka, YouTuber pelaku prank atau jebakan bansos  corona berisi sampah untuk transpuan, mendapat perundungan  atau bully di dalam tahanan. Perundungan ini terjadi pada Jumat (8/5) malam. Video perundungan tersebar di media sosial sehari setelahnya.

Dalam video tersebut, Ferdian tampak dipaksa melakukan push up dan scout jump oleh seorang bersuara lelaki yang juga menjadi perekam. Ferdian menuruti saja melakukan seluruh gerakan itu sambal menghitung. Kepala remaja ini pun tampak botak, tak seperti sebelum ditahan yang masih berambut lebat.

Tak sampai di situ, Ferdian diminta mengakui kesalahan oleh si perekam. Ia pun mengikuti kalimat yang didiktekan si perekam. “Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh, bodoh banget enggak?)”, kata Ferdian menirukan.

(Baca: Polisi Tangkap Pelaku Prank Bansos Sampah Ferdian paleka di Tol Merak)

Ferdian dalam video itu pun terlihat mendapat pukulan ke arah badan oleh tahanan lainnya. Setelah dipukul, ia disuruh melakukan push up lagi.

Video ini memantik perbincangan di kalangan warganet setelah tersebar. Sebagian menilai Ferdian layak mendapat perundungan itu. Sebagian lainnya menganggap tak layak dan menyebutnya sebagai bagian dari kelalaian polisi yang bertugas menjaga keamanan tersangka selama dalam tahanan. Sebab saat ini Ferdian masih berstatus tersangka dan berada di bawah tahanan kepolisian, bukan lembaga pemasyarakatan. Ia ditahan di Polrestabes Bandung.

Selain warganet, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga mengecam perundungan yang menimpa Ferdian. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai tindakan yang menimpa Ferdian telah merendahkan martabat manusia.

‘Seharusnya hak-hak Ferdian di dalam tahanan tetap dilindungi,” kata Beka, Sabtu (9/5).

(Baca: Google Hapus Konten Prank Sembako Sampah YouTuber Ferdian Paleka)

Hak-Hak Tersangka Selama Penahanan Menunggu Proses Hukum

Selama masa penahanan, tersangka memang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi penegak hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  PP Nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Seorang tersangka menurut Pasal 114 KUHAP berhak menghubungi dan didampingi penasihat hukum. Ia pun berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik setelah sehari ditahan, seperti tertuang dalam Pasal 122 KUHAP. Sementara dalam Pasal 60 jo. Pasal 61 KUHAP jis. Pasal 37 PP 58/1999 dikatakan seorang tersangka yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 31 KUHAP seorang tersangka dalam tahanan berhak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan. Ia pun berhak menghubungi dan mendapat perawatan dari dokter pribadinya sebagaimana diatur Pasal 37 ayat (1) huruf (b) PP 58/1999. Sedangkan Pasal 62 ayat (1) KUHAP menyatakan seorang tersangka berhak mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga.

Selain itu, seorang tersangka pun berhak mendapatkan bimbingan langsung dari rohaniawan sesuai agamanya sesuai termaktub dalam Pasal 37 ayat (1) huruf (c) PP 58/1999.

(Baca: Jubir Positif Corona, Wapres AS Mike Pence Isolasi Diri)

Khusus untuk hak mendapat rasa aman dari siksaan atau perundungan selama di dalam tahanan, diatur dalam Pasal 52 jo. Pasal 117 ayat (1) KUHAP. Dijelaskan lebih lanjut, permintaan keterangan tersangka dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh polisi mesti tanpa paksaan dari siapa pun dan dalam bentuk apapun. Tujuannya mencegah penyimpangan dari fakta sebenarnya.

Diatur juga dalam Pasal 11 ayat (1) Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa anggota Polri dilarang melakukan:

  • Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.
  • Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
  • Pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
  • Penghukuman dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia.
  • Korupsi dan menerima suap.
  • Menghalangi proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan.
  • Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment).
  • Perlakuan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain.
  • Melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.
  • Menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.

(Baca: Deretan Koruptor Lansia yang Berpeluang Bebas karena Penanganan Corona

Polisi Usut Perundungan Ferdian

Terkait perundungan yang menimpa Ferdian di sel tahanan, Polrestabes Bandung telah mengusutnya. Mereka menemukan pelaku penyebar dan perekam video adalah tahanan berinisial GA alias Iges. Polisi juga memeriksa AS, FI, dan DS yang diduga terlibat di dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menerangkan, GA geram atas ulas Ferdian yang membagikan sembako berisi sampah kepada transpuan. Maka, ia meluapkannya dengan cara merundung Ferdian.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragriti menyatakan telepon genggam milik GA telah disita. Sebab menggunakan telepon genggam di dalam tahanan melanggar peraturan perundang-undangan.

Polrestabes Bandung pun kini tengah memeriksa polisi yang bertugas menjaga tahanan saat itu. Mereka diminta keterangan terkait telepon genggam tersangka dan tindak perundungan.   

(Baca: Napi Berulah Lagi dan Masalah Lain Iringi Asimilasi Corona Kemenkumham)