Kemnaker Buka Posko Pengaduan Online Pembayaran THR Buruh

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan THR untuk menfasilitasi pekerja/buruh yang tak mendapatkan haknya.
12/5/2020, 19.30 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2020 secara online. Posko tersebut dibuka untuk memastikan pekerja/buruh mendapatkan haknya.

Posko tersebut dibuka mulai 11-31 Mei 2020 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Posko pengaduan tersebut dapat diakses melalui laman resmiwww.kemnaker.go.id.

Pekerja/buruh dapat berkonsultasi atau membuat pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2020. "Pengaduan yang bersifat sepihak juga bisa dilakukan asal data lengkap," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang dalam konferensi video, Selasa (12/5).

Menurutnya, Kemnaker juga dapat menindaklanjuti perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerjanya. Namun, pengaduan harus disertai dengan alamat lengkap perusahaan.

(Baca: CPNS Hanya Dapat THR 80% dari Gaji Pokok dan Tunjangan Saat Pandemi)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan keberadaan posko pengaduan THR merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pekerja/buruh agar bisa mendapatkan THR. "Pemerintah mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja/buruh terkait THR Keagaaman," ujar Ida.  

Ia mengatakan Kemenaker juga menugaskan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah untuk membentuk posko. Posko THR Keagamaan daerah bertugas untuk menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi, dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Kemnaker juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR di tingkat pusat dan daerah. Dengan demikian, pembayaran THR dapat berjalan dengan tertib serta tercapai kesepakatan antar pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. 

Bila pengusaha mengalami kesulitan dalam membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pengusaha dan pekerja untuk berdialog . "Ini dilakukan sesuai peraturan Undang-Undang dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan," ujar dia.

Hingga saat ini, Kemnaker mencatat sudah ada delapan pihak yang berkonsultasi melalui posko pengaduan THR Keagamaan. Namun, pemerintah belum menerima pengaduan dari pengusaha/buruh.

(Baca: Tips Kelola THR di Tengah Pandemi Corona)

Reporter: Rizky Alika