Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melarang masyarakatnya untuk mengadakan mudik lokal di kawasan Jakarta dan sekitarnya saat perayaan Idul Fitri atau lebaran. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies mengharapkan warga Jakarta tetap di rumah saat perayaan Idul Fitri agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas. "Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata Anies dikutip dari situs berita Pemprov Jakarta, Senin (18/5).
(Baca: Anies Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek Agar Covid-19 Terkendali)
Saat perayaan lebaran, masyarakat biasanya saling mengunjungi keluarga dan kerabat untuk bersilaturahmi. Belakangan muncul istilah mudik lokal atau bersilaturahmi dalam satu kawasan. Dia menyarankan mudik atau berkunjung ke keluarga dan juga silaturahmi dapat dilakukan secara virtual. "Jangan ada mudik Lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata dia.
Anies berharap, masyarakat tetap patuh dan berdisiplin mengikuti aturan PSBB. "Jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," kata Anies.
Pekan lalu, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang warganya untuk keluar masuk Jabodetabek demi memutus rantai penularan Covid-19. Setiap masyarakat di luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca: Aturan Baru Anies, Syarat dan Cara Urus Izin Keluar Masuk Jakarta )
Warga Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk urusan penting yang mengacu pada ketentuan PSBB. "Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar," kata Anies.
Terdapat 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni;
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
(Baca: Jubir Covid-19: Penambahan Kasus Corona Mulai Melandai, tapi Meluas)