Perpres 60 Tata Ruang Jakarta Disebut Memuat Peralihan Kawasan Lindung

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nelayan beraktivitas di atas kapalnya di kawasan Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencatat adanya peralihan kawasan lindung di Teluk Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
21/5/2020, 20.16 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencatat adanya peralihan kawasan lindung seluas 200 hektare di Teluk Jakarta. Hal itu dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Anggota KSTJ dari Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan, pengalihan kawasan lindung tersebut berada di dua zonasi. Zonasi pertama berada di Kelurahan Kapuk Muara, yakni di belakang Pulau C dan sebelah barat dari Suaka Margasatwa Muara Angke.

"Sebagian lagi di sini masih berupa laut," kata Elisa melalui webinar, Kamis (21/5).

(Baca: Pengaturan Reklamasi pada Perpres 60 Bertentangan dengan UU Tata Ruang)

Elisa mengatakan, kedua zonasi tersebut awalnya berkategori N1 atau kawasan lindung dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008. Namun, saat ini status zonasi tersebut telah berubah menjadi kategori B7 dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

Menurut Elisa, zonasi B7 dapat digunakan untuk kategori wilayah  pemukiman. "Jadi ada perubahan kawasan lindung jadi B7 di tempat yang sama," katanya.

Elisa mengatakan, peralihan kawasan lindung itu juga tak terlihat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014, zonasi pertama berkategori L1 atau kawasan lindung.

Sementara, zonasi kedua masuk kategori ruang terbuka biru. "Tappi di Perpres Nomor 60 Tahun 2020 jadi B7," ujar dia. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu