Indonesia bersiap masuk ke hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi corona. Protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah disiapkan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia kerja tidak mungkin selamanya dibatasi. Roda perekonomian harus berjalan. "Perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).
Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona.
Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja shift dari malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai shift, maka perlu diatur agar para pekerjanya berusia kurang dari 50 tahun tidak melakukannya, untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19. Para pekerja wajib memakai masker sejak perjalan dari atau ke rumah dan selama di kantor.
(Baca: Jelang New Normal, Jokowi Kerahkan TNI/Polri untuk Disiplinkan Warga)
Ahli kesehatan tenaga kerja dari TUV Rheiland, Jerman, Andina Bokmeyer, berpendapat bekerja dari rumah atau work from home menjadi pilihan terbaik saat ini. Pasalnya, kewajiban memakai masker selama delapan jam atau lebih di kantor sangat mebebani karyawan. “Akan timbul efek samping kesehatan juga,” ucapnya.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Universitas Indonesia, pun menyebut 78% pekerja mengaku tetap produktif meskipun bekerja dari rumah selama pandemi terjadi.
Sebanyak 1.213 responden berpartisipasi dalam survei itu, terdiri dari 54,3% laki-laki dan 45,7% perempuan. Responden yang tinggal di desa mencapai 23,9% dan sisanya di kota. Melihat angka tersebut, peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Ngadi mengatakan dalam jangka panjang work from home masih bisa terus dilakukan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.
(Baca: Bersiap Masuki Fase New Normal, Jokowi Kunjungi MRT dan Mal di Bekasi)
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengizinkan kembali pelaku industri beraktivitas harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah perlu membuat skala prioritas untuk menentukan sektor usaha yang bisa dibuka lebih cepat, seperti produksi makanan, minuman, obat, dan alat-alat kesehatan.
Hal terpenting yang harus dilakukan saat PSBB dilonggarkan, menurut dia, adalah meningkatkan kapasitas pemeriksaan. Sedangkan, rasio tes Covid-19 di Indonesia baru 654 per satu juta penduduk.
Jumlah kasus positif pun saat ini masih naik. Per kemarin, angkanya di 22.750 kasus, naik 475 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Total yang meninggal 1.391 orang dan sembuh 5.642 orang. Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan pergerakan kasusnya.
(Baca: New Normal, Kafe di Korsel Gunakan Robot untuk Layani Pelanggan)
Bagaimana Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Selama Pandemi Corona?
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan terbaru, ada beberapa hal yang harus dipatuhi tempat kerja selama pandemi. Yang utama, manajemen perusahaan harus membentuk Tim Penanganan Covid-19, terdiri dari pimpinan bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan petugas kesehatan.
Perusahaan harus senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi virus corona di wilayahnya. Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Pemerintah mengimbau adanya pengaturan bekerja dari rumah dan melarang keras adanya sigma terhadap karyawan yang positif. Bagi pekerja yang harus tetap bekerja di kantor, maka kantor harus melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dan sebelum masuk kerja menerapkan self assessmenet. Tujuannya, untuk memasikan kondisi fisik para pekerja.
(Baca: Jelang New Normal, 64 Mal di Jakarta Siap Dibuka Mulai 5 Juni)
Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat. Pembersihan secara berkala harus dilakukan setiap empat jam sekali, terutama pada permukaan yang sering disentuh, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan dan fasilitas kantor yang dipakai bersama.
Ruang kerja harus memiliki sirkulasi udara maksimal. Perusahaan wajib menjaga sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja. Filter mesin pendingin ruangan atau AC harus rutin dibersihkan.
Sarana penting lainnya yang harus tersedia di kantor adalah tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Perusahaan wajib memberikan petunjuk lokasi sarana itu dan menempelkan poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Hand sanitizer juga wajib tersedia di tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan lainnya.
Perusahaan harus dapat memastikan para pekerja dapat menerpakan pembatasan jarak fisik. Kondisi ini tak hanya terjadi di ruang kerja, tapi juga kantin, lift, dan ruangan lainnya. Tempat kerja sebaiknya menyediakan transportasi khusus pekerja untuk berangka dan pulang kantor sehingga tidak perlu menggunakan transportasi umum.
(Baca: Panduan New Normal di Tempat Kerja: Etika Batuk, Jam Kerja & Vitamin C)
Bagaimana Protokol Kesehatan untuk Para Pekerja?
Peraturan Menteri Kesehatan menyebut setiap pekerja selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja serta selama di kantor. Saat di rumah, tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit per hari, tidur minimal tujuh jam, dan berjemu di pagi hari.
Saat perjalanan ke atau dari tempat kerja, pekerja wajib melakukan hal berikut:
- Pastikan kondisi tubuh sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, atau demam tetap tinggal di rumah.
- Gunakan masker.
- Upayakan tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakannya pastikan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak menyentuh fasilitas umum, gunakan helm sendiri, gunakan pembayaran nontunai, dan tidak menyentuh wajah.
Selama di tempat kerja, para pekerja harus:
- Saat tiba di kantor, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
- Tidak berkerumum dan menjaga jarak.
- Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas atau peraltan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
- Biasakan tidak berjabat tangan.
- Tetap memakai masker.
(Baca: Gambaran Bisnis dan Investasi Masa New Normal di Mata Sandiaga Uno)
Ketika tiba di rumah, berikut langkah yang harus dilakukan para pekerja:
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, yaitu mandi dan mengganti pakaian kerja.
- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang, sebaiknya robek dan basahi dengan disinfekta agar tidak mencemari petugas pengelola sampah
- Bersihkan telpon selular atau ponsel, kacamata, tas dengan disinfektan.