Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Bisnis Travel Haji Rugi Rp 10 Triliun

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot
Manasik haji. Perusahaan agen perjalanan berpotensi merugi hingga Rp 10 triliun imbas pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Penulis: Rizky Alika
3/6/2020, 14.54 WIB

Selain itu, pihaknya juga berharap adanya insentif dari pemerintah untuk menekan dampak yang lebih besar terhadap keuangan para agen perjalanan.

"Misalnya stimulus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atas dana yang disetor untuk memastikan jamaah dapat kuota. Toh selama ini belum dapat manfaat dana di BPKH," kata Firman.

(Baca: Dampak Covid-19, Kementerian Agama Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini)

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan membatalkan ibadah haji tahun ini, baik yang menggunakan kuota reguler maupun khusus. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keselamatan seluruh jamaah. Sebab, pandemi corona memaksa seluruh jamaah haji melaksanakan karantina sebelum dan sesudah ibadah. Dengan begitu, pelaksanaan ibadah haji berlangsung lama.

Pada tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Dengan rincian 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

(Baca: New Normal Tempat Ibadah, Bagaimana Protokol Salat di Dalam Masjid?)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika