Antrean SIM Keliling Membludak, Ini Tips Pendaftarannya Secara Online

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/hp.
Ilustrasi SIM Keliling. Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM keliling pada Kamis (4/6). Antrean yang membludak membuat Kepolisian mengimbau agar para pemohon penerbitan atau perpanjangan SIM melalukan registrasi secara online.
Penulis: Sorta Tobing
4/6/2020, 13.19 WIB

Baru saja pukul 06.51 WIB, antrean pemohon perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM keliling sudah panjang di Masjid At Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (4/6). Polda Metro Jawa, melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, mengimbau agar masyarakat yang tidak mendapat kuota untuk kembali esok hari.

Layanan SIM keliling di Jakarta baru dibuka hari ini sejak berlakunya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Mobil-mobil SIM keliling diturunkan untuk memecah kepadatan di kantor satuan penyelenggaran administrasi (Satpas) SIM.

Namun, tetap saja jumlah para pemohonnya membludak. Para pengantre menjadi susah melakukan jaga jarak di tengah pandemi corona, meskipun sudah ada imbauan dari aparat Kepolisian.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM. “Karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara di Jakarta, Selasa (2/6).

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2020. Banyaknya pemohon perpanjangan, menurut dia, karena Polda Metro Jaya melakukan pembatasan pelayanan. "Kami menerapkan protokol kesehatan, karena itu pelayanan dibatasi," ujarnya.

(Baca: Usai Bertemu Jokowi dan Anies, JK: Masjid Jakarta Bisa Dibuka Jumat)

Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran terlebih dulu melalui SIM Online. Di sini, pemohon dapat memilih lokasi perpanjangan SIM yang tidak terlalu ramai. Pemohon yang mendapat dispensasi hanya perlu melalui mekanisme perpanjangan biasa, tidak perlu melewati tahapan pembuatan baru.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono sebelumnya mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yaitu menjaga jarak dan menggunakan masker. Setiap kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer) hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.

Ilustrasi SIM Keliling. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Apa itu Pendaftaran SIM Online?

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, registrasi SIM Online adalah situs aplikasi yang digunakan untuk melakukan pendaftaran penerbitan dan perpanjangan SIM, terutama untuk SIM A dan C.

Metodenya mirip dengan pendaftaran passpor secara online. Pemohon bisa melakukannya di mana dan kapan saja, tidak perlu mengantre pada saat pendaftaran. Pemohon juga dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan keinginan.

(Baca: Panduan Normal Baru untuk Penumpang KRL Commuter Line)

Ilustrasi SIM Keliling. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bagaimana Cara Pendaftaran SIM Online?

Jaringan registrasi SIM Online terhubung dengan sejumlah Satpas, tanpa terikat dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) asal. Untuk mencari daftar Satpas yang jaringannya sudah online, pemohon dapat mengakses situs sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi. Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online:

  1. Masuk ke situs http://sim.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik “Pendaftaran SIM Online”.
  3. Baca informasi pendaftaran, lalu pemohon mengisi data di kolom-kolom yang tersedia.
  4. Ketika mengisi data pribadi, masukkan nomor induk kependudukan dengan tepat, kemudian klik “Cari”.
  5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  6. Konfirmasi data dan pilih metode pembayaran.
  7. Lalu, pilih tanggal kedatangan  untuk penerbitan atau perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih. Khusus untuk perpanjangan SIM, pemohon harus memilih tanggal kedatangan yang tidak melewati tanggal habis masa berlaku SIM.
  8. Isi rekening pengembalian dana. Informasi ini untuk mengembalikan dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus.
  9. Membaca dan menyetujui Registrasi SIM Online. Kode bayar dan bukti registrasi akan dikirim melalui surat elektronik atau email.

(Baca: Ojek Online Saat New Normal: Selfie, Pakai Partisi, Bawa Helm Sendiri)

Reporter: Antara