KRL Padat, Pemerintah Atur Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah mengatur jam masuk kantor untuk mengurangi kepadatan penumpang di masa transisi menuju new normal.
Editor: Pingit Aria
14/6/2020, 19.14 WIB

"Ini yang kemudian akan sulit untuk kita pertahankan physical distancing karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL sudah maksimal dipersiapkan,' kata Yuri, Minggu (14/6).

Bagaimanapun, pembagian jam kerja ini bersifat imbauan. Artinya, keputusan akhir tetap ada pada kebijakan masing-masing instansi maupun perusahaan selaku pihak pemberi kerja.

Selain itu, kebijakan pembagian jam kerja juga tidak menghilangkan imbauan sebelumnya agar instansi pemerintah maupun BUMN dan swasta tetap memungkinkan pekerja yang berusia di atas 45 tahun dan berisiko tinggi terpapar virus corona untuk bekerja dari rumah.

(Baca: Mengaku Rugi, KCI Minta Kenaikan Tarif KRL saat Normal Baru)

"Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya atau diabetes dengan kelainan paru diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja dari rumah. Ini penting karena kelompok ini yang rawan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan