Aktivitas perkantoran di DKI Jakarta telah dimulai pada Senin (8/6) lalu sesuai dengan penerapan PSBB transisi fase I menuju era kenormalan baru atau new normal. Para pekerja pun kini kembali bekerja di kantor selama delapan jam sehari seperti sebelum pandemi virus corona.
Waktu kerja delapan jam sehari adalah buah dari perjuangan buruh pada abad ke-19 lalu. Merujuk situs organisasi Pekerja Industri Sedunia (IWW), pada 1860-an buruh di Amerika Serikat (AS) yang biasa bekerja 10 hingga 16 jam sehari mulai mencuatkan ide pemangkasan jam kerja. Tuntutan delapan jam kerja sehari pun dideklarasikan pertama kali pada 1884.
Deklarasi ini menggerakkan semangat serikat buruh di AS menuntut pemerintah melegalkan aturan 8 jam kerja dalam sehari. Pada 1 Mei 1866 aksi besar pun terjadi. Lebih dari 300 ribu buruh yang berasal dari 13 ribu perusahaan di seluruh AS turun ke jalan medukung deklarasi tersebut dan menjadi mulai pelaksanaan 8 jam kerja, meskipun belum resmi. Aksi ini dikenal sebagai May Day yang kelak diperingati sebagai hari buruh sedunia.
Semangat para buruh di AS kemudian menjalar ke seluruh dunia. Buruh lain turut menuntut kerja 8 jam sehari, termasuk di Eropa. Perjuangan para buruh AS akhirnya mendapat sambutan dari pemerintah pada 1940. Kongres AS pada 24 Oktober 1940 meloloskan Fair Labor Standard Acts yang meresmikan 8 jam kerja sehari dengan maksimal 40 jam seminggu atau 5 hari kerja.
Di Indonesia, aturan 8 jam kerja sehari dan maksimal 40 jam seminggu baru diadopsi secara resmi pada 2003 melalui UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyedia kerja atau pengusaha wajib menaati batas maksimal jam kerja tersebut. Jika lebih dari 40 jam, maka sisanya dihitung sebagai jam lembur dan mendapat kompensasi tambahan di luar gaji pokok.
(Baca: May Day di Tengah Pandemi, Sejarah Panjang Hari Buruh Internasional)
Aturan Saat Normal Baru
Di era kenormalan baru ini, pemerintah pun tak mengubah peraturan tersebut. Namun, Satgas Covid-19 bentukan pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek untuk mengatur pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan.
Surat Edaran tersebut diumumkan Juru Bicara Satgas Covid-19, Achmad Yurianto, kemarin (14/5). Salah satu poinnya adalah jam kerja dibagi ke dalam dua sif dengan jeda di antara keduanya selama tiga jam. Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Lalu, sif kedua masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di transportasi publik,” kata Yuri.
(Baca: Sejarah Penentuan Tahun Ajaran Baru dan Polemiknya di Era Normal Baru)
Akan tetapi, seperti termaktub dalam poin nomor dua beleid tersebut, pengaturan tersebut dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang mesti dijalankan secara terus menerus. Selain itu, jumlah pekerja yang bekerja dalam setiap sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.
Protokol lain yang harus dijalankan pemberi kerja adalah tetap mengoptimalkan penerapan bekerja dari rumah atau work from home dan keselamatan bagi kelompok rentan. Begitupun harus menyusun dan menerapkan pengaturan teknis operasional jam kerja serta sarana transportasi dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
Pemberi kerja pun harus meminta pekerjanya mengunduh aplikasi Peduli Lindungi buatan pemerintah untuk memantau pergerakan orang. Aplikasi ini bisa diunduh di Apple Store dan Google Playstore. Di samping itu, pemberi kerja wajib melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi atas penerapan pengaturan jam kerja.
(Baca: Mal di Jakarta Mulai Buka Hari Ini, Berikut Protokol Kesehatannya)
Panduan Berangkat dan Pulang Kerja
Sebelumnya BPOM RI dan Kemenaker telah mengunggah panduan berangkat dan pulang kerja selama era kenormalan baru di akun Instagram resminya. BPOM RI menganjurkan kepada para pekerja memastikan tubuh dalam kondisi sehat saat berangkat kerja dan menggunakan masker. Khusus bagi pengguna kendaraan umum, dianjurkan untuk mengurangi menyentuh fasilitas umum. Jika terpaksa atau terlanjur menyentuh fasilitas umum, maka harus segera membersihkan tangan dengan hand sanitizer.
Pengguna transportasi umum juga harus tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, mengupayakan pembayaran dengan non-tunai, dan menggunakan helm pribadi ketika menaiki ojek online.
Sementara Kemenaker menyarankan bagi pekerja yang menggunakan kereta untuk pergi ke tempat kerja untuk memeriksa suhu tubuh sebelum masuk ke stasiun dan gerbong. Lalu selalu cuci tangan sebelum dan setelah menaiki kereta, menghindari menyentuh area wajah, dan menghindari berbicara langsung dengan sesama penumpang.
(Baca: KRL Padat, Pemerintah Atur Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek)
Kemenaker juga menyarankan pekerja mempersiapkan bekal makanan dan peralatan pribadi. Hal ini untuk menghindari makan di warung atau membeli makanan yang belum tentu terjamin kebersihannya. Sedangkan peralatan pribadi untuk menghindari penggunaan fasilitas bersama di kantor.
Sementara saat pulang kerja, Kemenaker menyarankan para pekerja untuk menyimpan sepatu di luar ketika tiba di rumah. Lalu, disarankan meletakkan kunci, dompet, dan tas di tempat yang disiapkan, serta membersihkan permukaan benda yang dibawa dari luar dengan disinfektan.. Hal ini agar peralatan yang dibawa selama perjalanan ke dan dari kantor dan berpotensi membawa virus tak masuk ke rumah.
Kemenaker juga menyarankan pekerja mandi sebelum berinteraksi dengan keluarga, minta anggota keluarga membuka pintu dan menjaga jarak. Begitupun disarankan tak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum tubuh bersih. Selain itu, disarankan untuk langsung mencuci pakaian yang kotor dan masker kain dengan deterjen.
Saran serupa juga disampaikan BPOM RI. Ditambah pula agar selalu meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, tetap beraktivitas fisik minimal 30 menit sehari, dan beristirahat dengan cukup.
(Baca: DKI Jakarta Mulai Ambil Plasma Darah Pasien Corona Untuk Antibodi)