Kemenag Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa Keagamaan Terdampak Corona

ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama/app/foc.
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri). Kementerian Agama bakal memberi keringanan uang kuliah mahasiswa jurusan keagamaan untuk meredam dampak corona.
Editor: Ekarina
16/6/2020, 13.08 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan ini diberlakukan atas pertimbangan untuk mengurangi beban orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi virus corona. 

Plt.Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut dirilis seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional  dikhawatirkan mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” kata Kamaruddin dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa (16/6).

(Baca: Bolong Bansos Pemerintah di Kelas Menengah Bawah)

Adapun keringanan biaya UKT bagi mahasiswa akan diterapkan tiga skema yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, atau angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Keringanan tersebut, dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua.

Adapun status dimaksud misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan. Untuk permohonan keringanan UKT dapat diajukan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). 

"Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester ganjil Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” kata dia.

(Baca: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar - Kuliah)

Selain itu, keputusan tersebut juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT sendiri. Kerja sama dengan pihak ketiga pun diperbolehkan untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” kata dia.

Upaya penurunan biaya UKT bagi mahasiswa dapat menjadi angin segar di tengah merebaknya pandemi virus corona di Indonesia. Pasalnya, beberapa waktu lalu marak aksi protes mahasiswa yang menuntut keringanan biaya UKT. Aksi-aksi tersbut juga menjadi trending topik di berbagai media sosial. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto