Anies Tunggu hingga Juli untuk Evaluasi Pembukaan Sekolah di Jakarta

instagram.com/@aniesbaswedan
Anies Baswedan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang melarang sekolah dibuka untuk daerah yang belum zona hijau.
Editor: Yuliawati
16/6/2020, 16.41 WIB

Provinsi DKI Jakarta belum termasuk zona hijau atau wilayah yang bebas dari virus corona atau Covid-19. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum akan membuka kembali aktivitas belajar mengajar dengan tatap muka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sekolah akan kembali dibuka apabila ibu kota telah aman dari Covid-19. Hingga saat ini, murid-murid masih belajar dari rumah.

"Kami masih berencana mengadakan kegiatan belajar mengajar dari rumah, nanti setelah bulan Juli kita lihat situasinya seperti apa," kata Anies di Jakarta, Selasa (16/6).

(Baca: Ahli Epidemiologi Usul Pemerintah Tak Buka Sekolah di Zona Hijau)

Anies meminta para orang tua atau wali murid tidak memaksakan sekolah kembali dibuka untuk aktivitas belajar mengajar. Dia mengingatkan agar memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dari pandemi corona. "Nomor satu adalah keselamatan karena itulah kami selalu mengatakan bahwa lebih baik aman, berhati-hati daripada menyesal di kemudian hari," kata dia.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan lembaga pendidikan di zona hijau saja yang dapat memulai kegiatan belajar tatap muka namun dengan berbagai syarat.

Nadiem mengatakan hingga 15 Juni 2020, hanya ada 6% peserta didik di zona hijau berada dalam 85 kabupaten/kota. Selebihnya, 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota dengan zona kuning, oranye, dan merah tidak diperkenankan belajar tatap muka.

Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pemerintah masih menutup kegiatan belajar mengajar secara fisik untuk zona kuning, oranye, dan merah.

"Kami ambil keputusan untuk daerah zona kuning, oranye, merah yang ditentukan Gugus Tugas punya risiko penyebaran covid-19, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," kata Nadiem dalam konferensi video secara virtual, Senin (15/6).

(Baca: Nadiem: Hanya 6% Murid yang Bisa Kembali Belajar Fisik pada Juli 2020)

Satuan pendidikan di zona hijau dapat melakukan kegiatan belajar secara tatap muka dengan mempertimbangkan kemanan dan keselamatan murid dan sekolah.

Ia menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam menerapkan kegiatan belajar mengajar fisik, yaitu berada di zona hijau covid-19 sesuai kriteria Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memiliki izin dan persetujuan dari pemerintah daerah, serta memenuhi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan.

"Kalau sekolah sudah memenuhi ceklis tersebut, sekolah boleh tatap muka. Tapi ada satu lagi izin, yaitu orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah," ujar dia.

(Baca: Nadiem Sebut Belajar di Sekolah Zona Hijau Covid-19 Harus Izin Ortu )

Reporter: Tri Kurnia Yunianto