Gelombang PHK Sebabkan Daya Beli Kelas Menengah - Bawah Anjlok 30%
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi imbas pandemi virus corona membuat daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah turun hingga 30%. Hal ini menyebabkan konsumsi dalam negeri melambat.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, untuk membangkitkan kembali daya beli masyarakat pemerintah bakal memberikan stimulus kepada Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM). Pasalnya, sektor tersebut merupakan penopang konsumsi domestik selama lima tahun terakhir.
"Sektor perdagangan sangat terpengaruh dengan berkurangnya pendapatan di kelas menengah ke bawah sekitar 30% sehingga daya beli masyarakat turun," kata Agus dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (18/6).
Agus mengungkapkan upaya penyelamatan ekonomi di sektor UMKM yang akan diberikan yakni berupa insentif perpajakan dan program penundaan pembiyaan kredit selama enam bulan ke depan. Diharapkan dalam waktu dekat stimulus ini akan dapat terealisasikan.
(Baca: Faktor Daya Beli, Pengusaha Prediksi Mal Tak Akan Ramai Dikunjungi)
Tak hanya itu, bantuan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM dengan bunga 6% dan maksimal pinjaman sebanyak Rp 50 juta juga disiapkan untuk menggerakkan kembali ekonomi kerakyatan.
"Program tersebut terus kami sosialisasikan agar segera terserap oleh masyarakat dan apabila akan mengekspor produk-produk UMKM kami akan mempermudah persyaratannya," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang terdampak akibat virus corona Covid-19 mencapai 3 juta jiwa. Mereka terdiri dari pegawai yang dirumahkan atau terkena PHK.
Angka ini berbeda dengan prediksi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menaksir jumlah pekerja terdampak mencapai 6 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hal ini terjadi akibat roda ekonomi RI yang melambat. “Kalau data di Kementerian Ketenagakerjaan tidak sedikit, 3 juta lebih yang terdaftar," kata Ida di Jakarta, Jumat (12/6).
(Baca: Daya Beli Terpukul Corona, Penjualan Makanan Olahan Diramal Anjlok 30%)
Ida mengatakan jumlah tersebut bisa bertambah lantaran masih ada pekerja yang berlum melaporkan statusnya ke Kemenaker atau Dinas Kesehatan di daerah. Makanya pemerintah telah menyiapkan tatanan normal baru atau new normal agar masyarakat dapat menjalankan lagi kegiatannya.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar memang belum dicabut tapi kegiatan sudah mulai disiapkan untuk masuk era adaptasi normal baru,” ujarnya.
Hingga 27 Mei, Kemenaker melaporkan ada 1.792.108 pekerja di RI terpaksa dirumahkan atau terkena PHK lantaran dampak corona. Mereka terdiri dari 1.058.284 pekerja formal dirumahkan, 380.221 kena PHK, 318.959 pekerja sektor informal terdampak, 34.179 calon pekerja migran gagal berangkat, dan 465 pemagang yang dipulangkan.
(Baca: 7 Sektor Usaha Lesu, Kadin: 6,4 Juta Tenaga Kerja Terdampak Covid-19)