Menpan RB Bakal Atur Jam Kerja Fleksibel untuk PNS di Era Normal Baru

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/6/2020, 20.37 WIB

Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bekerja di kantor sejak 5 Juni lalu. Kini, pemerintah akan mengatur jam kerja yang lebih fleksibel bagi PNS, mengingat belum ada kepastian kapan pandemi corona akan berakhir.

Di satu sisi, pemerintah harus tetap produktif dalam menjalankan tugasnya meski ada pandemi Covid-19. “Jangan sampai pandemi virus corona menurunkan semangat kerja kita untuk berprestasi, untuk melayani masyarakat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo saat mengikuti diskusi secara virtual, Senin (22/6).

Oleh karena itu, pengaturan jam kerja yang fleksibel bagi PNS akan diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Sebab, setiap K/L memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang berbeda.

“Sejumlah K/L juga punya langkah-langkah kebijakan yang berbeda,” kata Tjahjo. (Baca: Pemerintah Kaji Sistem Kerja Bergiliran untuk PNS Saat Normal Baru)

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasojo sepakat dengan rencana penerapan jam kerja yang fleksibel di era normal baru (new normal). Langkah ini dinilai akan mampu meningkatkan kinerja para pegawai dan institusi.

Hal itu sudah terbukti berhasil di banyak perusahaan swasta. Lembaga pemerintahan di berbagai negara maju pun telah menerapkan jam kerja yang fleksibel bagi pegawainya.

“Kalau di sektor publik sudah terjadi di beberapa negara, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Australia dan Selandia Baru. Juga pemanfaatan teleworking dan flexible working hours untuk beberapa negara federal,” kata Eko.

Eko pun menilai penerapan jam kerja yang fleksibel akan mampu meningkatkan keterlibatan PNS dalam pekerjaan yang mereka lakoni. Selain itu, penerapan jam kerja yang fleksibel akan mampu menciptakan keseimbangan dalam kehidupan para PNS.

“Juga efek untuk peningkatan kesejahteraan para pegawai,” kata dia. (Baca: Pemerintah Perpanjang Masa ASN Bekerja di Rumah hingga 4 Juni 2020)

Untuk bisa menerapkan jam kerja yang fleksibel bagi PNS, Eko menilai K/L harus memiliki kantor yang inovatif. Dengan demikian, interaksi antarpegawai dapat lebih baik.

K/L juga harus memahami bagaimana setiap unit organisasi secara spesifik. Kemudian, harus bisa mengatur tujuan dan hasil yang ingin dicapai setiap unit organisasi dan pegawai.

“Lalu, bagaimana membangun komunikasi di antara tim untuk meningkatkan ekspektasi yang lebih tinggi dari para pegawai,” kata dia. (Baca: Pemerintah Akan Kurangi Rekrutmen PNS Tenaga Administrasi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu