Pemerintah Perpanjang Masa ASN Bekerja di Rumah hingga 4 Juni 2020
Pemerintah resmi memperpanjang masa bekerja di rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut bakal terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020 mengenai masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Pemerintah telah mengubah aturan tersebut selama beberapa kali.
"Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga dan daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut, pada Jumat (29/5).
Dalam surat edaran tersebut, penetapan masa perpanjangan WFH bagi seluruh ASN berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Selain itu, perpanjangan WFH mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Dipandang perlu melakukan perubahan keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujarnya.
(Baca: Rumus R0 dan Rt yang Jadi Acuan Jokowi untuk Masuki Fase New Normal)
(Baca: THR PNS dan Pensiunan Cair, Bisa Tahan Anjloknya Daya Beli Masyarakat)
Adapun pemberlakuan WFH bagi seluruh ASN dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2020. Kendati bekerja dari rumah, pemerintah memastikan ASN tetap memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
"ASN yang bekerja di rumahatau yang melakukan tugas kedinasan akan tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah," dikutip dari siaran pers, Jakarta, Senin (16/3).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut juga mengatur tentang penyesuaian sistem kerja. Aturan penyesuaian kerja itu memuat aturan ASN dapat bekerja di rumah. Namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap ada di kantor.
Selain itu, PPK perlu mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran corona resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai, dan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir.
(Baca: PP Baru, Jokowi Bisa Cabut Wewenang Pejabat, Angkat hingga Pecat PNS)