Pemerintah Perpanjang Masa ASN Bekerja di Rumah hingga 4 Juni 2020

Image title
29 Mei 2020, 12:12
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PSN, ASN, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.
Ilustrasi, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Aceh Barat, Aceh, Selasa (26/5/2020). Pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah untuk ASN hingga 4 Juni 2020.

Pemerintah resmi memperpanjang masa bekerja di rumah bagi aparatur sipil negara atau ASN hingga 4 Juni 2020. Kebijakan tersebut bakal terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020 mengenai masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH). Pemerintah telah mengubah aturan tersebut selama beberapa kali.

"Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga dan daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut, pada Jumat (29/5).

Dalam surat edaran tersebut, penetapan masa perpanjangan WFH bagi seluruh ASN berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Selain itu, perpanjangan WFH mempertimbangkan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas, namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Dipandang perlu melakukan perubahan keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah," ujarnya.

(Baca: Rumus R0 dan Rt yang Jadi Acuan Jokowi untuk Masuki Fase New Normal)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...