Pemerintah Buka Kembali Objek Wisata Alam, Ini Protokol Kesehatannya

ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
Objek Wisata Pantai Vatumapida di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (21/6/2020). Pemerintah (23/6) meminta pengunjung objek wisata alam tak membawa anak kecil yang belum bisa mengenakan masker.
23/6/2020, 18.32 WIB

Pemerintah berencana membuka objek pariwisata alam di zona hijau dan kuning virus corona Covid-19. Meski demikian mereka meminta operator wisata dan pengunjung sama-sama mematuhi protokol kesehatan.

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pengunjung tidak boleh mengajak anak kecil yang belum bisa mengenakan masker. Wisatawan juga harus menghindari membawa orang yang rentan serta punya penyakit penyerta.

“Bagi kita pengunjung juga harus memastikan sehat sebelum ke lokasi wisata,” kata Reisa saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (23/6).

(Baca: Okupansi Hotel Akhir Pekan Naik 30% di Masa Transisi PSBB)

Sedangkan operator wajib mematuhi tujuh protokol dalam pembukaan lokasi wisata alam. Reisa mengatakan pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung dengan cara pendaftaran online. Kedua harus mengatur jam operasional lokasi wisata.

“Ketiga, pengawasan ekstra di lokasi favorit pengunjung dan tempat berfoto,” kata Reisa.

Keempat adalah membatasi fasilitas kendaraan wisata jika pengelola mengoperasikannya. Keenam, mengoptimalkan ruang terbuka sebagai tempat transaksi agar pengunjung tidak berkerumun.

Halaman:
Reporter: Antara