Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara dari keterlibatan 13 korporasi dalam kasus Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 12 triliun.
25/6/2020, 14.30 WIB

Kejaksaan Agung resmi menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari keterlibatan perusahaan manajer investasi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,1 triliun.

Jumlah kerugian tersebut, merupakan bagian dari kerugian negara yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp 16,81 triliun beberapa waktu lalu. Seluruh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk 13 korporasi tadi dugaannya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dugaannya adalah TPPU" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini, dengan melakukan pendalaman transaksi perusahaan tersebut sejak kurun waktu 2014-2018.

Jika nantinya hasil penyidikan terbukti ada aset-aset hasil kejahatan, maka Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan. Kendati demikian, proses tersebut tidak akan mengganggu operasional bisnis.

Adapun 13 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan perusahaan manajer investasi, yakni  PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinar Mas Asset Management.

(Baca: Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya)

"Proses kegiatan di perusahaan itu tentu tetap berjalan, karena yang disidik adalah korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan, sejak 2014 hingga 2018," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru dari kalangan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini.

Tersangka berinisial FH ini diduga terlibat persekongkolan sejak tahum 2014, di mana saat itu ia menjabat sebagai Departemen Pengawas Pasar Modal IIA.

Penetapan tersangka baru dari manajer investasi dan pejabat OJK oleh Kejaksaan Agung, menambah panjang daftar tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 16,81 triliun ini. Sebelumnya, proses persidangan enam terdakwa telah dilakukan.

Mereka adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro. Serta tiga pejabat Jiwasraya, yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan pejabat perusahaan Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.

Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang tersebut dengan pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenam terdakwa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Impor Tekstil)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto