Kejaksaan Ungkap Alasan Kasus HAM Lama Belum Diproses

Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Komisi III DPR RI untuk memfasilitasi pertemuan dengan Komnas HAM demi menyelesaikan sejumlah kasus HAM lama.
Editor: Agustiyanti
29/6/2020, 22.19 WIB

Sebelumnya,  Komnas HAM menyatakan tengah bersiap membawa 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.  Lembaga tersebut menuding pemerintah tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau ini enggak diselesaikan kami bawa ke Mahkamah Internasional saja," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan di kantornya, Jakarta, Senin (27/1).

(Baca: Kejagung Usut Kerugiaan Negara dalam Kasus Penyelundupan Impor Tekstil)

Dia berpendapat, kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai  menunjukkan bahwa pemerintah tak memiliki komitmen untuk menangani kasus tersebut. Apalagi, pemerintah juga tak pernah berniat untuk membentuk tim penyidik ad-hoc yang independen untuk menyelesaikan kasus tersebut, sebagaimana disarankan oleh berbagai elemen masyarakat sipil. 

Ini dinilai sudah memenuhi salah satu syarat untuk bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. "Dalam kasus unwilling (tidak berkehendak), itu sudah masuk kategorinya," ujarnya. 

Persiapan untuk membawa berbagai kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional telah dilakukan sejak 2019. Choirul bahkan  sudah bertandang ke Den Haag guna mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan guna untuk mengajukan gugatan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto