Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan terhadap Buronan Korupsi TPPI

ANTARA FOTO/Moch Asim
Ilustrasi. Pelaku kasus korupsi TPPI yang kini menjadi buronan Honggo Wendratno harus membayar uang pengganti US$ 128 juta yang setara dengan Rp 1,8 triliun atau pidana pengganti penjara enam tahun.
Editor: Agustiyanti
3/7/2020, 20.41 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap melakukan ekseksusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkracht terhadap Pendiri PT Trans Pasifik Pethrochemical Honggo Wendratno atas kasus korupsi pengelolaan kondensat lantaran sudah berkekuatan tetap atau inkracht. Hinggo divonis hukuman kurungan penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020. Honggo juga harus membayar uang pengganti US$ 128 juta yang setara dengan Rp 1,8 triliun atau pidana pengganti penjara enam tahun.  Barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia juga dirampas untuk negara melalui Kementerian Keuangan dan uang Rp 97 milyar.

"Atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengumumkan putusan kepada terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan, terdakwa maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Jumat (3/7).

(Baca: Jaksa Tuntut Honggo Wendratno 18 Tahun Penjara Karena Korupsi TPPI)

Putusan pengadilan ditetapkan di bawah tuntutan JPU yakni hukuman pidana selama 18 tahun. Proses persidangan pun dilakukan tanpa hadirnya terdakwa atau In Absentia lantaran Honggo masih buron hingga sekarang.

Meskipun eksekusi badan terhadap terpidana Honggo belum dapat dilakukan karena keberadaannya masih belum diketahui, Korps Adhyaksa memastikan telah siap melakukan sebagian eksekusi berupa penyitaan barang bukti. Adapun aset yang bakal disita yakni kilang Tuban LPG Indonesia dan uang Rp 97 milyar untuk menutup kerugian negara.

"Sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah melaporkan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono," kata dia.

(Baca: Kemenlu Singapura Bantah Polri dan DPR soal Tersangka Kasus TPPI)

Adapun kasus yang menjerat Honggo bermula ketika BP Migas pada 2009 menunjuk langsung TPPI untuk menjual kondensat bagian negara. Hal tersebut dianggap melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah karena TPPI tidak memiliki kapabilitas pengelolaan kondensat.    

Selain itu, TPPI juga dianggap melanggar hukum dengan mengambil kondensat bagian negara sebelum adanya kontrak dengan BP Migas. Pasalnya, kontrak tersebut baru dibuat 11 bulan setelahnya dengan masa berlaku yang dibuat mundur 11 bulan sebelumnya.  

TPPI juga dianggap melanggar hukum karena menjual kondensat. Pasalanya, kondensat tersebut seharusnya diolah sebagai bahan bakar minyak untuk memproduksi gas elpiji. 

Reporter: Tri Kurnia Yunianto