Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar proses rekapitulasi dalam Pemilu 2024 dapat dilakukan secara elektronik dan menjadi hasil perhitungan resmi.
“Mudah-mudahan ketika revisi Undang-undang dilakukan, termasuk untuk Pemilu 2024, e-rekap ditetapkan sebagai hasil Pemilu resmi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (6/7).
Arief menjelaskan, ada beberapa keuntungan dari proses rekapitulasi Pemilu secara elektronik. Salah satunya adalah memangkas waktu rekapitulasi yang cukup lama. Selama ini, rekapitusi Pemilu dilakukan secara manual membutuhkan waktu berhari-hari karena prosesnya secara berjenjang.
“Jadi begitu TPS selesai dihitung, di-capture, dikirim masuk ke pusat data kita, langsung direkap secara elektronik,” kata Arief.
(Baca: Kemenhub Apresiasi Putusan KPPU Terkait Kasus Kartel Tiket 7 Maskapai )
Arief menilai petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tak dibutuhkan lagi jika proses rekapitulasi Pemilu dilakukan secara elektronik. Seluruh partai politik pun tak perlu lagi mengirim saksi. Ini lantaran data hasil rekapitulasi secara elektronik akan langsung dikirimkan kepada masing-masing partai politik.
“Kami sedang mendesain bersama tim dari ITB. Itu akan dikirimkan juga kepada peserta Pemilu. Jadi sangat sederhana kalau disetujui,” kata Arief.
Tak hanya itu, Arief menilai rekapitulasi Pemilu secara elektronik akan mengurangi kerumunan yang biasa terjadi ketika proses tersebut dilakukan secara manual. Hal tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
(Baca: Bakal Gelar Pilkada, 65 Kabupaten/Kota Masih Masuk Zona Merah Covid-19)
Menurut Arief, proses rekapitulasi secara elektronik ini sebenarnya ingin diterapkan dalam Pilkada 2020. Hanya saja, dia khawatir kultur masyarakat Indonesia masih belum siap jika proses rekapitulasi secara elektronik dilaksanakan pada pesta demokrasi tahun ini.
"Kultur kita sudah siap enggak menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi? Ini yang mau kami dorong, mungkin belum sampai pemungutan suaranya, tapi sampai e-rekap-nya," kata dia.
KPU saat ini telah memiliki program rekapitulasi secara elektronik bernama Sistem Informasi Penghitungan Suara. Situng KPU sudah mulai dipakai pada Pemilu 2019.
Hanya saja, Situng KPU tak bisa menjadi hasil Pemilu 2019 secara resmi. Situng KPU hanyalah alat bantu berbasis teknologi informasi guna mendukung akuntabilitas kinerja pelaksanaan Pemilu 2019.