Pembentukan Komite Dinilai Buat Birokrasi Penanganan Covid Kian Rumit
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai peralihan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebagai kebijakan yang tidak diperlukan. Dia menilai, peralihan tersebut justru hanya menambah panjang alur birokrasi dalam penanganan virus corona.
Pasalnya, Satgas Penanganan Covid-19 saat ini tidak berdiri sendiri. Tim tersebut saat ini berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
"Itu tidak akan efektif, apalagi dengan birokrasi berbelit-belit dan panjang," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (22/7).
Dia juga menyebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selama ini masih belum bekerja optimal dalam mengendalikan corona. Padahal, mereka memiliki wewenang lebih leluasa dalam mengendalikan corona.
Sebab, tim tersebut berada langsung di bawah komando Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Dengan Gugus Tugas itu juga tidak membuahkan hasil yang menggembirakan, apalagi dengan adanya Komite (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) ini," kata Trubus.
Selain soal birokrasi yang rumit, pemerintah akhirnya dianggap hanya membuang-buang anggaran dengan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ditambah lagi, ada satu tim lain yang dibentuk Jokowi melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020, yakni Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Menurut Trubus, kebijakan ini ironis karena Jokowi baru saja membubarkan 18 lembaga. "Di satu sisi kita mau efisien dengan membubarkan lembaga, tapi di sisi lain membuat lembaga baru lagi," ujarnya.
Di lain pihak, dia pun mengkritik perihal penempatan pimpinan di Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dianggap kurang tepat. Hal tersebut terlihat dari pengisian jabatan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Erick dinilai tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatannya tersebut. "Erick Thohir juga kan seorang menteri. Dia tidak bisa memerintahkan bahwannya yang juga seorang menteri. Jadi tak mungkin jeruk makan jeruk," kata dia.
Hal srupa juga diungkapkan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Menurut Hermawan, Satgas Penanganan Covid-19 tak bisa selincah seperti sebelum beralih nama.
Sebab, segala kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 nantinya harus berkoordinasi dulu dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Karena bukan lagi Gugus Tugas, fungsinya beralih jadi Satuan Tugas saja. Tentu pimpinannya bukan lagi (Ketua BNPB) Doni Monardo, melainkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," kata Hermawan.
Kasus penyebaran virus corona di Indonesia masih terus mencatat kenaikan signifikan dan rekor baru. Berdasarkan data di laman resmi Kementerian Kesehatan dan www.covid19.go.id, ada tambahan 139 kasus kematian akibat corona, sehingga totalnya menjadi 4.459 orang.
Tambahan kasus kematian hari ini merupakan yang tertinggi sejak awal Maret 2020 lalu. Sebelumnya, rekor kasus kematian tertinggi yang tercatat pada 19 Juli 2020, yakni 127 orang.
Angka tambahan kasus kematian hari ini merupakan yang tertinggi sejak awal Maret 2020 lalu. Sebelumnya, rekor kasus kematian tertinggi yang tercatat pada 19 Juli 2020, yakni 127 orang.
Penulis/Reporter: Dimas Jarot Bayu