90 Klaster Corona di Perkantoran Jakarta Muncul selama PSBB Transisi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemerintah mencatat 90 klaster corona muncul sejak pelonggaran PSBB 4 Juni.
29/7/2020, 13.25 WIB

Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ternyata berdampak pada munculnya klaster virus corona di puluhan kantor. Pemerintah mencatat sejak 4 Juni hingga 26 juli 2020 sudah ada 90 klaster perkantoran di Jakarta.

Sebelum PSBB transisi, jumlah kasus positif corona di klaster perkantoran hanya 43 orang. Namun sejak 4 Juni angka positifnya melonjak jadi 459 kasus positif.

“Perkantoran menyumbang kontribusi sekitar 3,6% (kasus) di masa PSBB transisi untuk keseluruhan kasus positif corona yang ada di DKI Jakarta,” kata Dewi anggota Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (29/7).

Dewi mengatakan secara rinci, 20 klaster berada di kementerian dengan 139 kasus positif. Lalu 10 klaster perkantoran berasal dari di badan/lembaga dengan 25 kasus corona. 

Selanjutnya ada 34 klaster di kantor lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan 141 kasus positif corona. Ada pula satu klaster perkantoran di lingkungan Polri dengan 4 kasus positif corona. 

Berikutnya ada delapan klaster perkantoran di BUMN dengan 4 kasus positif corona. Terakhir, ada 14 klaster di perkantoran swasta dengan 92 kasus positif corona.

“Ini akhirnya kita alert bahwa ternyata tetap di mana pun berada kita harus mematuhi protokol kesehatan,” kata 

Dengan banyaknya klaster perkantoran ini, Dewi menyarankan agar perusahaan bisa kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Jika tidak memungkinkan, maka perusahaan harus membatasi jumlah pegawai yang masuk kantor sebesar 50%.



Menurut Dewi, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kepadatan di dalam kantor. Perusahaan pun bisa menerapkan sistem pergeseran waktu kerja (shift) bisa diberlakukan.

"Ada dua jam perbedaan, misal masuk pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan pada saat kedatangan, kepulangan, maupun jam makan siang," kata Dewi.

Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai khawatir PSBB bakal diperketat lantaran munculnya klaster corona di perkantoran. Pasalnya hal tersebut bisa membuat aktivitas ekonomi bisa terganggu lagi.

"Kalau lama-lama orang tidak bekerja kan berarti masyarakat juga tidak punya daya beli jadi permintaan pada sektor industri akan turun," kata Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7).

Namun Sutrisno juga mengakui masih banyak masyarakat yang tak patuh mengenakan masker dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Makanya dia mengatakan akan ikut apapun keputusan pemerintah demi memutus penularan corona di tempat kerja.

“Kami semaksimal mungkin berusaha agar ikut aturan karena tidak mau terjadi sesuatu di tempat kerja,” kata dia.

Reporter: Dimas Jarot Bayu