Buron kasus korupsi Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra malam ini, Kamis (30/7) akhirnya tiba di Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, setelah ditangkap di Malaysia.
Pesawat yang membawa rombongan penjemput Joko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdana Kusumah sekitar pukul 22.40. Joko terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat. Joko Tjandra akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologis penangkapan Joko Tjandra. Dia mengatakan bahwa Kapolri telah memerintahkan pembentukan tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Joko Tjandra.
“Dari pencarian tersebut kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ada di Malaysia, di Kuala Lumpur,” kata Komjen Listyo kepada wartawan di Bandara Halim Perdana Kusumah, seperti dikutip dari KompasTV.
Dia menjelaskan bahwa Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Menurut Listyo kerja sama ini sudah sering terjalin dengan Polisi Diraja Malaysia.
“Bapak Kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan upaya pencarian. Dan Alhamdulillah tadi siang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan atau target bisa kami ketahui,” kata Listyo.
Oleh karena itu, lanjut dia, pada Kamis sore Bareskrim bersama tim Propam berangkat ke Malaysia untuk menangkap Joko.
“Berkat kerja sama Bareskrim Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia saat ini narapidana Joko Tjandra sudah berhasil kami amankan. Tentunya ini juga untuk menjawab keraguan publik selama ini apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kami tunjukkan komitmen kami bahwa Joko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap,” ujarnya.
Seperti diketahui buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra buron sejak 2009. Kasus Joko Tjandra kembali mendapat sorotan ketika yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) atau vonis dua tahun penjara.
Sebelumnya Bareskrim menetapkan Brigjen Pol Prasetiyo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk buronan kasus Bank Bali Joko Tjandra. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada hari Senin (27/7) pagi.
Prasetiyo terbukti mengeluarkan surat jalan palsu sehingga Joko bisa memasuki wilayah RI meski statusnya buronan. Joko berkunjung ke Indonesia untuk mengurus permohonan Peninjauan Kembali pada 8 Juni lalu.
Selain Prasetiyo, Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Joko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Prasetiyo.
Joko Tjandra terjerat kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang terjadi pada 1999. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memvonis bebas dari segala tuntutan pada Oktober 2008. Kejaksaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kalah di PN Jakarta Selatan.
Pada Juni 2009, kejaksaan memenangkan PK dan Joko Tjandra kembali divonis bersalah dengan tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, Joko diminta mengembalikan hasil kejahatan senilai Rp 546 miliar kepada negara. Namun sebelum hukuman tersebut dieksekusi, Joko kabur ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai buronan.