Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Kepolisian juga telah memberi lampu hijau kepada komisi antirasuah untuk ikut menyelidiki kasus ini.
Joko Tjandra berhasil ditangkap aparat gabung Polri dan Polis Diraja Malaysia di sebuah apartemen di Kuala Lumpur, Malaysia hari Kamis (30/7). Tim yang langsung dipimpin Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo itu langsung membawa buronan tersebut ke Tanah Air.
"Iya benar, melalui Kedeputian Pencegahan (KPK) sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hari Jumat (31/7) dikutip dari Antara.
Listyo beberapa hari lalu telah mempersilakan KPK masuk menyelidiki dugaan aliran dana Joko terkait pelariannya. Hal ini untuk mengetahui siapa saja pihak yang disinyalir menikmati uang tersebut untuk selanjutnya ditindak. “Tak menutup kemungkinan kami bekerja sama dengan KPK mengusut aliran dana dimaksud,” katanya.
Sebelumnya tiga pejabat Polri dipecat lantaran diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet.
Bahkan Prasetijo saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan terkait kasus penerbitan surat palsu Joko. Tak hanya kepolisian, pejabat pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari juga dicopot dari jabatannya karena bertemu dengan Joko di luar negeri tanpa sepengetahuan atasannya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, proses hukum Joko akan terus dikawal secara terbuka dan transparan. Instansi juga bakal memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian dana tersebut. "Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," ujar Idham.
Terpidana kasus Bank Bali tersebut telah resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat sejak jumat (31/7) malam. Ia dititipkan ke rutan tersebut dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian dan KPK.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Irjen Pol Reynhard Silitonga mengapresiasi kerja keras dari kepolisian dalam menangkap buronan tersebut. Dia juga memastikan penahanan Joko bakal tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. "Kami eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai," ujar Reynhard.