Anies: Ganjil Genap Merupakan Rem Darurat Cegah Penularan Corona

instagram.com/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sosialisasi pencegahan corona. Anies mengatakan pemberlakuan ganjil genap yang dimulai Senin (3/8) jadi rem darurat cegah corona di DKI.
3/8/2020, 20.22 WIB

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan diberlakukannya lagi aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap berada di rumah guna menekan penyebaran pandemi virus corona.

Anies mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk rem darurat (emergency brake policy) setelah melihat indikator pandemi yang mengalami tren kenaikan dalam beberapa minggu terakhir. Dari hasil analisisnya, volume lalu lintas kendaraan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi meningkat tajam.

"Wabahnya belum usai, tapi mobilitas sudah kembali normal. Jika tidak direm maka akan ada risiko penularan wabah yang kembali meningkat," kata Anies melalui unggahan di akun instagram pribadinya, dikutip Senin (3/8).

Dari data Kementerian Kesehatan, penularan corona di Jakarta terus meningkat beberapa pekan belakangan. Bahkan pada 27 Juli lalu, lonjakan kasus baru Covid-19 di DKI memecahkan rekor 577 orang.

Anies berharap pemberlakuan ganjil genap membuat warga Jakarta mengurangi perjalanan yang tidak mendesak. Selain itu, kerumunan masyarakat di pusat-pusat keramaian bakal berkurang.

"Sebisa mungkin tetap berkegiatan di rumah saja, sehingga kita bisa segera mengatasi dan mencegah wabah ini semakin cepat," kata dia.

Dia juga mengatakan pembatasan maksimal 50% orang dari kapasitas ruangan kerja juga harus tetap dilakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang telah diteken. "Bila ada kantor yang belum menjalankan segera laporkan," kata dia.

Adapun ganjil genap berlaku kembali pada Senin (3/8) dan akan terus berlaku selama hari kerja.  Jadwalnya dimulai pukul 06.00 - 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 - 21.00 WIB pada malam hari. 

Sedangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan terhadap kebijakan tersebut hingga Rabu (5/8). Mereka hanya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada pengguna kendaraan roda empat yang melanggar.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto