Bahaya di Balik Penerapan Ganjil Genap saat PSBB Transisi DKI Jakarta

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020) di tengah masa PSBB transisi.
Penulis: Sorta Tobing
4/8/2020, 13.23 WIB

"Dalam Pergub itu juga telah diatur dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil-genap kendaraan," kata Syafrin.

Tujuannya agar prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan, dapat diterapkan. Kebijakan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap menjadi satu instrumen untuk membatasi pergerakan orang.

Dinas Perhubungan menghitung volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap hari selama pelaksanaan PSBB transisi. "Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui sebelum masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Contohnya, di area Cipete, Jakarta Selatan. Ketika pandemi virus corona belum terjadi, jumlah mobil yang melintas sekitar 74 ribu kendaraan per hari. Saat PSBB transisi angkanya menjadi 75 ribu kendaraan per hari.

Di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi sekitar 127 ribu kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145 ribu kendaraan per hari.

Klaster Perkantoran Picu Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta

Berdasarkan data Bonza, angka reproduksi atau Rt virus corona DKI Jakarta masih berflutuasi. Rata-rata angkanya masih 1,15 dalam dua pekan terakhir, lebih tinggi dari batas aman di 1,0. Kondisi ini membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi hingga 13 Agustus 2020.

Salah satu klaster yang membuat angka kasus dan Rt naik adalah munculnya klaster perkantoran di ibu kota. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis total kasusnya pada 4 Juni hingga 28 Juli 2020, yakni 141 kasus di 34 klaster.

Sebanyak 139 kasus tersebar di 20 kementerian dan 92 kasus berasal dari 14 perusahaan swasta. Kasus positif virus corona juga ditemukan di delapan perusahaan BUMN (35 kasus), 10 badan atau lembaga (25 kasus), dan kepolisian (4 kasus).

Adapun, total kasus positif dari klaster perkantoran meningkat drastis dibandingkan pada masa PSBB. Sebelum 4 Juni 2020, jumlahnya hanya sebanyak 43 kasus di Ibu Kota.

Halaman:
Reporter: Antara