Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun aturan bagi pesepeda. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memperkirakan aturan tersebut bakal diterbitkan pertengahan Agustus ini.
"Sudah diajukan Pak Menteri, mungkin sudah ditandatangani," kata Budi saat dihubungi Katadata, Senin (10/8).
Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Beleid itu akan mengatur tata cara penggunaan sepeda, jalur, hingga spesifikasi sepeda.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan terkait simpang siur kabar regulasi sepeda. Menurutnya, aturan tersebut sama sekali tidak mengatur pungutan pajak sepeda, melainkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
Regulasi ini menurutnya dipersiapkan untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Selama masa transisi normal baru, jumlah pesepeda terutama di kota besar seperti Jakarta meningkat signifikan.
Oleh karena itu, aturan tersebut bakal difokuskan untuk menjamin keselamatan pesepeda. "Hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujar Adita.
Selain mengatur jalur dan spesifikasi sepeda, Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan itu akan mengatur tata cara penggunaan sepeda.
Peningkatan Penjualan Sepeda