Polemik UKT Mahal Mahasiswa, DPR Bentuk Panja hingga Panggil Nadiem

Ira Guslina Sufa
20 Mei 2024, 08:52
Mahasiswa menolak membayar UKT yang dinilai mahal
Antara FOTO
Mahasiswa menolak membayar UKT yang dinilai mahal
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah pendidikan dan pemuda menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan.  Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan panja dibentuk  untuk mengetahui penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada beberapa waktu belakangan ini.

"Kami ingin tahu kenapa naik, kenapa harus naik signifikan dalam waktu yang tiba-tiba," kata Dede seperti dikutip dari Antara, Senin (20/5). 

Dede mengatakan setelah dibentuk Panja diperkirakan akan bekerja dalam waktu 3 sampai 4 bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT. Panja nantinya akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah kenaikan UKT naik. 

Menurut Dede pemanggilan pihak terkait penting agar Komisi X DPR bisa memperoleh rekomendasi yang tepat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia menyebutkan asas keadilan dalam pembiayaan pendidikan harus diterapkan. 

"Jangan sampai pendidikan malah menjebak (mahasiswa) untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan baik di pendidikan dasar dan juga menengah," kata Dede. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Faqih mengatakan DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menggali lebih jauh mengenai polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas. Hal itu didasarkan pada Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penentuan UKT harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Kemendikbudristek. 

"Dalam waktu dekat kami akan undang kementerian seperti apa. Karena menurut Permendikbud 2/2024 kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan," kata Abdul seperti dikutip dari siniar Trijaya FM.

Menurut Abdul persoalan kenaikan UKT yang dinilai memberatkan mahasiswa harus ditelusuri lantaran tidak hanya terjadi di kampus dengan status berbadan hukum dalam bentuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum/PTNBH, tetapi juga di kampus dengan status Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja. Kenaikan UKT menurut dia cukup signifikan sehingga memberatkan orang tua. 

Desak Perbaikan Tata Kelola UKT

Sementara itu Ketua Komisi Pendidikan DPR Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera melakukan perbaikan tata kelola pembiayaan di perguruan tinggi. Perbaikan itu menurut dia perlu dilakukan agar mahasiswa tidak merasa terbebani. 

Abdul juga mengingatkan pemerintah untuk mempertajam pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan di pendidikan tinggi. Hal itu menurut dia penting dilakukan demi menjaga mutu pendidikan perguruan tinggi agar tetap berimbang serta berkualitas.

Selain itu ia berharap pemerintah melalui Kemendikbudristek dapat memperbesar kuota beasiswa, baik dari jalur tidak mampu maupun prestasi. Menurut dia, beasiswa bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah.

Sebelumnya Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan yang terjadi adalah penambahan kelompok UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Tjitjik mengatakan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu. “Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu,” kata Tjitjik.

Menurut Tjitjik UKT menjadi polemik lantaran kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan kisaran 10%. Meski demikian ia mengatakan pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20% untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat akses pendidikan tinggi berkualitas.

Reporter: Antara, Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...