Jokowi Akan Kembali Bubarkan 13 Lembaga Negara Akhir Bulan Ini

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga pendidikan. Presiden Joko Widodo akan membubarkan 18 lembaga lagi pada akhir Agustus 2020.
11/8/2020, 19.50 WIB

Presiden Joko Widodo akan membubarkan setidaknya 13 lembaga negara lagi pada akhir bulan ini. Saat ini rancangan Peraturan Presiden pembubaran tahap kedua sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan lembaga negara yang akan dibubarkan berupa tim kerja, badan, serta komite. Bulan lalu, Jokowi telah membubarkan 18 lembaga, salah satunya Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

“Akhir Agustus ini kurang lebih 12 sampai 13 lembaga akan kami hapuskan,” kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8).

Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga negara dilakukan sebagai upaya menyederhanakan birokrasi. Namun membubarkan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) memerlukan waktu lama lantaran perlu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi lembaga yang dibentuk dengan UU. Tapi memerlukan waktu,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara