Presiden Joko Widodo akan membubarkan setidaknya 13 lembaga negara lagi pada akhir bulan ini. Saat ini rancangan Peraturan Presiden pembubaran tahap kedua sedang dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan lembaga negara yang akan dibubarkan berupa tim kerja, badan, serta komite. Bulan lalu, Jokowi telah membubarkan 18 lembaga, salah satunya Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
“Akhir Agustus ini kurang lebih 12 sampai 13 lembaga akan kami hapuskan,” kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8).
Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga negara dilakukan sebagai upaya menyederhanakan birokrasi. Namun membubarkan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) memerlukan waktu lama lantaran perlu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi lembaga yang dibentuk dengan UU. Tapi memerlukan waktu,” katanya.
Sedangkan Ma’ruf meminta penyederhanaan bisa menjadikan kerja birokrasi lebih efisien. “Kemampuan bergerak dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur proporsional,” katanya.
Sebelumnya Jokowi telah membubarkan 18 lembaga lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2020 agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat. Selain itu anggaran lembaga negara itu dapat dialokasikan ke kementerian/lembaga lain supaya bekerja lebih baik lagi ke depannya.
"Kalau bisa dikembalikan ke menteri atau kementerian, ke dirjen, ke direktorat, direktur, kenapa harus dipakai ke badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," katanya Juli lalu.