Jaksa Pinangki Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Joko Tjandra

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) mengatakan Jaksa Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Editor: Agustiyanti
12/8/2020, 10.24 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti yang kuat terdapat tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Setelah itu, ia akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tim penyidik melakukan penangkapan dan berjalan dengan baik, tersangka kooperatif sehingga pada malam hari langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/8).

Jaksa Pinangki diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga terdapat pemberian hadiah berupa uang atau suap. Hukuman pidana berupa kurungan selama lima tahun pun mengancam Pinangki ketika terbukti bersalah.

 Adapun jumlah uang suap yang dijanjikan Joko Tjandra kepada Pinangki berupa uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasus korupsi yang menjeratnya.

"Selanjutnya penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata dia.

Untuk memperkuat bukti dan mendalami aliran uang, penyidik akan melakukan penggeledahan di kediaman Pinangki. Namun, Korps Adhyaksa saat ini masih mendalami keterangan dari Pinangki.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto