Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti yang kuat terdapat tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Setelah itu, ia akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Tim penyidik melakukan penangkapan dan berjalan dengan baik, tersangka kooperatif sehingga pada malam hari langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/8).
Jaksa Pinangki diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga terdapat pemberian hadiah berupa uang atau suap. Hukuman pidana berupa kurungan selama lima tahun pun mengancam Pinangki ketika terbukti bersalah.
Adapun jumlah uang suap yang dijanjikan Joko Tjandra kepada Pinangki berupa uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasus korupsi yang menjeratnya.
"Selanjutnya penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata dia.
Untuk memperkuat bukti dan mendalami aliran uang, penyidik akan melakukan penggeledahan di kediaman Pinangki. Namun, Korps Adhyaksa saat ini masih mendalami keterangan dari Pinangki.
"Melihat situasi dan kondisi pada saat yang bersamaan upaya paksa penggeledahan itu sementara ditangguhkan," kata Hari.
Jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang saat bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia ketika berstatus buron. Upaya itu dilakukan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya.
Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan ketiga orang itu tengah bersama. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Kepolisian juga telah memberi lampu hijau kepada komisi antirasuah untuk ikut menyelidiki kasus ini.
Penyuapan merupakan jenis tindak perkara korupsi yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak 661 kasus atau 65 persen dari 1.007 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK hingga pertengahan tahun lalu merupakan kasus penyuapan.