Jaksa Pinangki Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Joko Tjandra

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) mengatakan Jaksa Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Editor: Agustiyanti
12/8/2020, 10.24 WIB

"Melihat situasi dan kondisi pada saat yang bersamaan upaya paksa penggeledahan itu sementara ditangguhkan," kata Hari.

Jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang saat bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia ketika berstatus buron. Upaya itu dilakukan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya.

Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan ketiga orang itu tengah bersama. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Kepolisian juga telah memberi lampu hijau kepada komisi antirasuah untuk ikut menyelidiki kasus ini. 

Penyuapan merupakan jenis tindak perkara korupsi yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak 661 kasus atau 65 persen dari 1.007 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK hingga pertengahan tahun lalu merupakan kasus penyuapan.

 
Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto