Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pilkada di Luar Jadwal Nihil

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Ilustrasi. Bawaslu memastikan akan mengawasi kampanye di media dalam Pilkada 2020 secara ketat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
12/8/2020, 13.39 WIB

Kampanye di media dalam Pilkada 2020 bakal semakin panjang mencapai 71 hari. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu menilai potensi pelanggaran kampanye di media dalam Pilkada 2020 akan berkurang, terutama terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi virtual, Rabu (12/8).

Abhan mengatakan, para pasangan calon biasanya berlomba untuk bisa mengampanyekan dirinya kepada masyarakat setelah ditetapkan oleh KPU. Kampanye tersebut tak hanya lewat tatap muka, melainkan juga melalui media. Hanya saja, kampanye di media dalam pesta demokrasi pada beberapa tahun sebelumnya memiliki waktu yang lebih singkat. 

Pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018, kampanye di media hanya bisa dilakukan selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang. Pada Pemilu 2019, kampanye di media hanya bisa dilakukan selama 21 hari.

"Pilkada 2020 ini bisa dimulai ketika bersamaan dengan mulainya masa tahapan kampanye. Artinya apa? potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal itu mungkin tidak ada," kata Abhan.

Meski demikian, Abhan menilai pihaknya tetap perlu mengawasi kampanye di media dalam Pilkada 2020 secara ketat. Apalagi, masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 lebih panjang daripada biasanya.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Darmajaya juga menilai pengawasan kampanye di media dalam Pilkada 2020 perlu lebih intensif. Menurut Agung, hoaks bakal banyak bermunculan ketika masa kampanye di media dalam Pilkada 2020.

Ada pula persoalan media-media simpatisan yang baru muncul ketika kontestasi demokrasi berlangsung. Dia juga mengkhawatirkan munculnya kampanye hitam ketika masa kampanye di media menjadi 71 hari.

"Harus kita waspadai betul peta konfliknya di mana, terutama sekali lagi kami menyoroti dari produk pemberitaan," kata Agung.

Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada Juli lalu menunjukkan  63,1% responden menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda, mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Namun, ada 34,3% responden yang ingin pilkada tersebut tetap dilaksanakan pada Desember mendatang.

Reporter: Dimas Jarot Bayu