Kemendagri Usul Peserta Kampanye Pilkada 2020 Dibatasi 50 Orang

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Ilustrasi kampanye Pilkada yang melibatkan sejumlah partai. Pemerintah (26/8) mengusulkan peserta kampanye pada Pilkada 2020 dibatasi 50 orang demi mencegah penularan corona.
26/8/2020, 15.51 WIB

Karena itu kampanye umum yang dihadiri secara fisik harus tetap ada namun dibatasi sebesar 100 orang. "Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan Zoom meeting," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Arief mengatakan KPU telah memperbolehkan alat pelindung diri (APD) digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada 2020.

Penggunaan APD sebagai APK itu sebelumnya merupakan usulan dari Kemendagri dan disampaikan melalui rapat kerja bersama KPU dan Komisi II DPR pada Senin (24/8). "Sudah kami masukkan juga untuk mencetak hand sanitizer, masker, face shield (sebagai APK). Itu diperbolehkan," kata Arief.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu