Perpres Vaksin Covid-19 Disiapkan, Apa Saja Isinya?

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz
Ilustrasi. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden atau Perpres tentang pengadaan vaksin virus corona dan pelaksanaan vaksinasi.
Penulis: Sorta Tobing
28/8/2020, 13.19 WIB

Peraturan presiden atau Perpres tentang pengadaan vaksin virus corona dan pelaksanaan vaksinasi sedang pemerintah siapkan. Di dalam beleid ini, Kementerian Kesehatan bakal menetapkan prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, tahapan, serta pelayanan vaksinasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kementerian Kesehatan juga akan menentukan kriteria dan prioritas penerima vaksin. "Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," katanya dalam siaran pers, Rabu (26/8).

Soal pengadaan vaksinnya, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada badan usaha milik negara atau BUMN, penunjukkan langsung badan usaha penyedia, atau kerja sama dengan lembaga internasional.

Untuk pendanannya, pemerintah berencana menyediakannya melalui anggaran secara tahun jamak atau mulit-years. Selain itu, ada pula opsi pembayaran di muka lebih tinggi dari ketentuan, yang saat ini maksimal 15%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut alokasi dana pengadaan vaksin akan disiapkan dari anggaran penanganan virus corona dan pemulihan ekonomi nasional. “Ini nanti ditetapkan mekanisme pengadaannya,” katanya.

Ia menekankan pemulihan perekonomian akan sangat bergantung pada penanganan pandemi corona, termasuk ketersediaan vaksin Namun, saat ini belum ada kepastian kapan hal itu dapat terwujud. “Kita juga belum tahu apakah nantinya ada second wave (gelombang kedua) atau tidak,” ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Saat ini ekonomi negara seluruh dunia mengalami tekanan dan banyak terkontraksi hingga dua digit. Dunia membutuhkan lebih dari US$ 8 triliun untuk menangani dampak Covid-19. “Itu merupakan 10% dari produk domestik bruto global,” kata Sri Mulyani.

Preside Joko Widodo optimistis Indonesia akan mendapat 290 juta vaksin Covid-19 pada akhir 2021. “Saya sudah mendapatkan laporan dari Menteri Luar Negeri (Retno Marsuri) dan Menteri BUMN (Erick Thohir) bahwa sampai 2021, kita sudah kurang lebih mendapatkan komitmen 290 juta vaksin Covid-19,” katanya pada Senin lalu.

Jumlahnya akan bertambah banyak seiring pengembangan vaksin Merah Putih yang dilakukan oleh Lembaga Molekuler Eijkman, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sejumlah perguruan tinggi.

Apabila jumlah vaksin yang dimiliki Indonesia nantinya melebihi kebutuhan dalam negeri, maka sisanya dapat dijual ke negara lain yang membutuhkan. Presiden mengatakan di kawasan Asia Tenggara belum ada yang siap menyediakan vaksin dengan jumlah seperti Indonesia.

Pengadaan Vaksin Hingga ke Uni Emirat Arab

Pada akhir tahun ini, Indonesia berpotensi mendapatkan 30 juta vaksin Covid-19. Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (PEN) Erick Thohir mengatakan vaksin tersebut dapat digunakan untuk 15 juta orang.

Saat ini pemerintah bekerja sama dalam proses produksi dengan dua perusahaan yakni Sinovac dari Tiongkok dan G42 dari Uni Emirat Arab (UEA). Nah, produksi vaksin hasil kerja sama dengan kedua perusahaan yang diperkirakan menghasilkan 30 juta vaksin.

Setiap penerimanya akan mendapatkan dua kali suntikan dalam jeda dua pekan. Menurut Erick, Sinovac berkomitmen menyediakan bahan baku vaksin Covid-19 sebanyak 20 juta dosis pada akhir 2020 dan menambah bahan baku untuk 2021 sebesar 250 juta dosis.

Sedangkan G42 berkomitmen menyediakan 10 juta vaksin pada Desember 2020 dan 50 juta dosis pada kuartal pertama pada 2021. Program pemberian vaksin Covid-19 tersebut melalui dua skema yakni lewat bantuan pemerintah dan secara mandiri. Skema bantuan pemerintah akan diberikan gratis menggunakan data BPJS Kesehatan.

Kemungkinan pemberian vaksin secara massal itu pada awal 2021 setelah proses uji klinis. Namun, untuk mengurangi beban APBN, maka dia mengusulkan masyarakat yang mampu agar membayar vaksin secara mandiri.

Kedua vaksin dari perusahaan tersebut memiliki jangka waktu efektivitas enam bulan sampai dua tahun. Jadi vaksin Covid-19 itu tidak efektif untuk selamanya atau vaksin yang hanya diambil sekali seumur hidup.

Erick mengatakan bahwa informasi terakhir memperlihatkan bahwa vaksin itu dapat berlaku untuk usia 18 tahun sampai di atas 59 tahun dan sekarang tengah dikembangkan bagi yang berusia di bawah 18 tahun.

Tidak hanya mendekati Sinovac dan G42, pemerintah juga menghubungi beberapa negara lain untuk kerja sama vaksin Covid-19 seperti AstraZeneca dari Eropa dan Bill and Melinda Gates Foundation dari Amerika Serikat.

Berapa Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia?

Erick mengatakan harga vaksin Covid-19 untuk satu orang sekitar US$ 25 hingga US$ 30 (sekitar Rp 366 ribu sampai Rp 439 ribu, dengan kurs Rp 14.660 per dolar AS). “Tapi Bio Farma sedang menghitung ulang,” katanya kemarin.

Untuk bahan baku vaksinnya, ia menyebut sekitar US$ 8 per dosis pada 2020. Di tahun berikutnya, angka itu akan turun menjadi US$ 6 sampai US$ 7 per dosis. “Kami memang menginginkan bahan baku supaya bisa belajar memproduksinya,” ujar Erick.

Lebih dari 140 vaksin sedang dikembangkan untuk melawan penyakit Covid-19. Hingga 22 Juni 2020 lebih dari 125 vaksin masih dalam fase praklinis. Selanjutnya dalam fase I terdapat 10 vaksin yang diuji coba terkait keamanannya, seperti ditampilkan dalam grafik Databoks berikut.

Reporter: Rizky Alika, Dimas Jarot Bayu, Antara