7 Fraksi DPR Setuju Omnibus Law Ciptaker Disahkan Jadi Undang-undang

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Penulis: Happy Fajrian
4/10/2020, 09.54 WIB

Badan Legslasi (Baleg) DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna.

Sebanyak  tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Ciptaker disahkan menjadi UU, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sedangkan dua fraksi menolak, yakni PKS dan Demokrat.

“RUU Ciptaker disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya. Dua fraksi menolak, tapi pintu komunikasi tetap dibuka,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah yang digelar Sabtu (3/10) malam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Turut hadir pula secara virtual Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjadi wakil pemerintah memberikan apresiasi atas selesainya pembahasan RUU Ciptaker di tingkat Baleg.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," katanya.

Dia memastikan RUU ini akan mendorong efisiensi maupun debirokratisasi karena memberikan kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha, terutama bagi UMKM maupun koperasi.

"UMKM mendapatkan kemudahan, termasuk perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil. Koperasi juga dipermudah, sertifikat halal dipermudah melalui perrguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI," katanya.

Selain itu, RUU Ciptaker bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria.

Sedangkan bagi para buruh, regulasi ini juga memberikan berbagai kepastian antara lain adanya jaminan kehilangan pekerjaan, persyaratan ketat PHK dan memperkuat hak pekerja perempuan, seperti cuti haid maupun cuti hamil yang sudah ada di UU Ketenagakerjaan.

Airlangga memastikan RUU Cipta Kerja juga memberikan peran yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pemberian proses perizinan yang disesuaikan dengan NPSK dari pemerintah pusat serta Rancangan Tata Ruang Wilayah dan kebijakan satu peta.

"RUU ini juga memberikan perizinan berbasis risiko untuk memperkuat daya saing dan produktivitas di bidang-bidang usaha terkait serta memberikan sanksi administrasi dan pidana yang jelas terkait lingkungan hidup dan apabila terjadi kecelakaan kerja," katanya.

Sebelumnya, RUU Ciptaker yang sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

Untuk itu, pembahasan RUU yang diajukan kepada DPR sejak 7 Februari 2020 dilakukan secara serius hingga melibatkan 10 menteri terkait, pengusaha maupun serikat pekerja. Rapat pembahasan juga tercatat meliputi 63 rapat kerja maupun rapat panitia kerja.

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

Reporter: Antara