Nasib Pekerja Kontrak dan Outsourcing di UU Cipta Kerja

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, aktifitas pekerja pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten. Pekerja kontrak dan outsourcing diatur dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law
Penulis: Merdeka.com
6/10/2020, 15.49 WIB

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diketok dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10), juga mengatur mengenai pekerja kontrak. Bagaimana aturan perjanjian kerja di UU Cipta Kerja harus dipahami pekerja kontrak dan outsourcing? Ini aturannya:

Pasal 56

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:

a. jangka waktu atau

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.